benuanta.co.id, NUNUKAN – Tingkat pengaman ditingkatkan pasca adanya temuan Pos Satgas Pamtas Yonif 621/Manuntung Labang yang mengungkap peredaran sabu-sabu seberat 20.8 kg. Pengungkapan itu berasal dari operasi gabungan yang dilakukan Forkopimcam Lumbis, TNI, Polri, Imigrasi dan Dinas Perhubungan secara rutin di wilayah perbatasan khususnya daerah Kecamatan Lumbis.
Alhasil, 4 Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia diamankan petugas gabungan di Dermaga Pelabuhan Daapiton saat hendak pulang ke Negaranya pada Rabu (8/3/2023).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya mengatakan 4 WNA tersebut berhasil terjaring dari operasi gabungan yang dilakukan Forkopimcam Lumbis, TNI, Polri Imigrasi dan Dinas Perhubungan dalam rangka meningkatkan pengamanan di perbatasan.
“Keempatnya diamankan di Dermaga Pelabuhan Daapiton ketika hendak naik ke kapal dengan tujuan Tenom, Keningau Sabah-Malaysia,” kata Ryan Aditya kepada awak media. Kamis (9/8/2023).
Adapun keempat WNA tersebut yakni Alex Mansul (46), Rozita binti Ukab (27), Banon Undian dan Dahlia Menanga. Ryan menyampaikan, saat diamankan didapati 2 orang yakni Alex dan Rozita memiliki Kad Pengenalan Malyasia Identity Card. Sedang dua orang lainnya yakni Banon dan Dahlia hanya bisa menunjukkan Kad Vaksinasi Covid-19 dari Malaysia.
“Untuk yang 2 orang ini dipastikan WNA Malaysia, sedangkan Banon diduga WNA Malaysia, namun satu orang yakni Dahlia kita duga WNI yang tinggal di Malaysia tanpa adanya dokumen resmi lantaran pada Kad Vaksinnya ada kode IND, pengakuan yang bersangkutan juga bahwa orang Indonesia tapi masih kita dalami,” ungkapnya.
Disampaikannya, Petugas Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kemudian melakukan penjemputan melalui Dermaga Tradisional Sungai Bolong menuju Dermaga Tradisional Sungai Ular untuk kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Nunukan.
Dari hasil pemeriksaan, Alex mengatakan jika ia masuk ke Indonesia pada (20/2/2023) lalu dan menuju tempat keluarga yang ada di Mansalong, Kecamatan Lumbis untuk menghadiri acara pernikahan keluarganya.
“Pengakuannya, dia ini masuk ke Indonesia melalui jalur Labang dengan menggunakan longboad dari Salung, Malaysia dan langsung menuju Mansalong,” ucapnya.
Sementara itu, untuk tiga orang lainnya yakni Rozita, Banon dan Dahlia menyampaikan jika mereka yang merupakan satu keluarga ini masuk ke wilayah Indonesia pada (26/2/2023) lalu secara ilegal untuk berkunjung ke rumah keluarganya yang berada di Pulau Sapi, Kabupaten Malinau.
“Keempatnya ini hendak kembali Malaysia dengan melalui jalur Mansalong-Labang-Keningau secara ilegal tanpa adanya dokumen yang resmi,” jelasnya.
Ryan mengutarakan, Pelabuhan Daapiton memiliki jalur pelayaran dari wilayah Kecamatan Lumbis Ogong, Lumbis Pansiangan, dan Lumbis Hulu. Pelabuhan ini juga digunakan bagi penumpang maupun barang dari Kecamatan Sembakung, Sembakung Atulai, dari Kota Tarakan maupun dari Nunukan melalui jalur Sungai Sembakung.
Sehingga, banyaknya jalur yang bisa dilewati melalui Pelabuhan Daapiton membuat WNA memilih Pelabuhan Daapiton sebagai salah satu jalur untuk menuju beberapa wilayah yang ada di Kabupaten Nunukan.
“Tentunya kegiatan operasi gabungan seperti ini akan terus kita laksanakan untuk antisipasi kemanan di perbatasan,” tambahnya.
Ryan menegaskan, saat ini pihaknya telah memberikan tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian terhadap untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Nicky Saputra