Bahas Raperda, Ini Pajak Tambahan yang akan Dikelola Bapenda Kaltara

benuanta.co.id, BULUNGAN – Rapat koordinasi pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimanta Utara (Kaltara), menghasilkan 2 kelompok kerja (Pokja) Retribusi Daerah dan Pokja Pajak Daerah.

Pembahasan raperda inipun dilaksanakan selama 2 hari mulai hari Rabu 8 Maret hingga Kamis 9 Maret 2023 terlaksana di lantai 1 gedung gabungan dinas (Gadis) Pemprov Kaltara. Kegiatan ini melibatkan semua organisasi perangkat daerah (OPD), perusahaan dan pihak lainnya.

“Tujuannya dari kegiatan ini pertama kita mendapatkan naskah akademik tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Kemudian kedua Rancangan Pergub tentang Petunjuk Pelaksana Pajak dan Retribusi Daerah, ini termasuk lampiran-lampirannya,” ungkap Kepala Bapenda Kaltara Tomy Labo kepada benuanta.co.id, Rabu 8 Maret 2023.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Dia mengatakan pembahasan raperda ini harus selesai, sehingga diharapkan di bulan Mei 2023 sudah tuntas. Pihaknya juga meminta OPD-OPD yang mengampuh misalnya OPD teknis yang menyangkut pengelolaan retribusi semua bisa berkontribusi.

“Karena itu nanti yang menjadi potensi-potensi yang perlu digali, ada retribusi saat ini harus di evaluasi tarifnya. Maka memasukkan lagi objek retribusi yang baru, kira-kira ke depannya punya potensi,” terangnya.

Dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dari 32 pelayanan retribusi disederhanakan menjadi 16 inilah yang harus disesuaikan.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Tomy mengatakan ada retribusi yang dulunya dipungut sekarang tidak seperti jasa raharja di kelautan. Kemudian saat ini ada pajak barang jasa tertentu, yang dulunya bernama berupa pajak reklame dan pajak penerangan lampu jalan maka disederhanakan menjadi pajak barang jasa tertentu.

“Makanya kita ubah nomenklaturnya, kalau tidak berubah tidak ada dasar kita untuk memungut terutama untuk kabupaten kota. Kalau dilihat dari pelayanan memang berkurang, tapi menambah objek,” paparnya.

“Kalau tadi itu pajak kewenangan Provinsi Kaltara kita tahu ada 5 jenis pajak. Sekarang ada tambahan berupa pajak alat berat, kemudian ada opsen mineral logam bukan batuan atau dulu namanya Galian C,” kata Tomy menambahkan.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Dia menuturkan hasilnya harus segera ada, sehingga secepatnya masuk dalam Propem Perda DPRD Kaltara, setelah itu dilakukan evaluasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.

“Kalau lihat dari timeline kami optimis di bulan Mei ini naskah akademik selesai dan kami bersama DPRD akan membahas di masa persidangan kedua dan November 2023 kita bisa tetapkan dan kita dapat evaluasi di pusat,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *