Dukcapil Harapkan Ada Pendataan Warga Binaan saat Masuk Lapas

benuanta.co.id, TARAKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan telah selesai melakukan perekaman data di Lapas Kelas IIA Tarakan. Berdasarkan data terakhir tercatat 1.516 warga binaan telah terdata dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Saat dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil Tarakan, Hamsyah menerangkan perekaman ini dilakukan sejak 28 Februari hingga 4 Maret 2023. Berdasarkan hasil perekaman yang dilakukan selama 5 hari terdapat 117 warga binaan yang telah terekam KTP Elektronik.

“Sudah selesai semua, kecuali ada warga binaan baru lagi masuk. Kan sifatnya di Lapas itu keluar masuk,” terangnya, Senin (6/3/2023).

Sementara itu terdapat 30 warga binaan yang terdeteksi duplicate record. Artinya warga binaan ini sudah pernah melakukan perekaman data di Disdukcapil luar Tarakan.

Baca Juga :  Dinsos Tarakan Kucurkan Rp 10,2 Miliar Bayar Iuran BPJS Kesehatan untuk Masyarakat Kurang Mampu

“Untuk yang 30 ini tinggal kita delete saja. Kita pakai data lama. Karena perekaman ini bisa di Dukcapil mana saja,” lanjutnya.

Perekaman data inipun, saat ini sudah seluruhnya dilakukan. Namun, jika terdapat warga binaan yang baru saja masuk diharapkan dapat memiliki NIK yang jelas. Ia menegaskan, seharusnya Lapas dapat mengetahui NIK warga binaan sebelum memasuki Lapas Tarakan. Dengan begitu pihaknya juga akan mudah melakukan pendataan terkait warga binaan.

“Harapan kami pihak Lapas kalau ada warga binaan yang masuk itu diperhatikan NIK-nya. Karena dari NIK itu kita bisa tahu sudah rekam apa belum,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Selama ini, masih terdapat beberapa warga binaan yang tidak diketahui NIK-nya oleh Lapas Tarakan. Disinggung soal perekaman data lanjutan pihaknya tidak mengharapkan hal tersebut.

“Harapan kami tidak ada perekaman lagi. Jadi setiap warga binaan itu minta NIK-nya. Karena tidak ada ceritanya warga binaan masuk Lapas masih bayi. Jangan kerjaan Dukcapil itu-itu terus. Harus taat administrasi,” beber Hamsyah.

Menurutnya, saat inipun perekaman data sudah terdapat kemudahan. Seperti usia 16 tahun yang sudah boleh melakukan perekaman data guna mendapatkan NIK dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

Hal berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2013 perubahan dari Undang-undang Nomor 24 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan menyebut penduduk harus tetap memiliki NIK.

“Ya didatalah kalau warga binaan yang masuk. Namanya kan dibina di sana (Lapas) harus ada datanya. Butuh NIK-nya saja,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *