Curi Motor di Tanjung Selor, SDI Dibekuk di Samarinda

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai melakukan kejahatannya berupa pencurian sepeda motor, pria berinisial SDI usia 21 tahun harus berurusan dengan polisi. Pelaku yang beraksi di Tanjung Selor, memilih kabur ke Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Pelaku diamankan Unit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltara pada tanggal 1 Maret 2023, setelah menghilang dari Tanjung Selor sejak tanggal 19 Februari 2023, hari saat SDI melakukan pencurian sepeda motor dibelakang Pasar Induk Jalan Haji Thamrin Kelurahan Tanjung Selor Hilir.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1988 votes

Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Taufik Herdiansyah melalui Kanit Jatanras Subdit III Ditreskrimum Polda Kaltara, IPDA Mardiman mengatakan usai mendapatkan laporan dari korban, tim Jatanras pun melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Terdakwa Tipikor Pembangunan Rumah Kuliner Kotaku Dituntut Pidana 2,6 Tahun

“Pelaku SDI kami amankan di Jalan Nusa Indah Kelurahan Teluk Lerong Ulu Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda,” ujar IPDA Mardiman kepada benuanta.co.id, Selasa 7 Maret 2023.

Mardiman menyebutkan kejadian pencurian sepeda motor jenis Honda Scoopy warna merah putih bernomor pokisi KT 5622 IR ini berawal, saat motornya diparkir didepan rumah. Keterangan korban, kunci kontak motornya masih menempel sehingga dimanfaatkan pelaku untuk membawanya pergi.

“Motornya hilang sekitar pukul 19.00 wita, terakhir kali korban meninggalkan sepeda motor dalam keadaan kunci sepeda motor menempel dikontak sepeda motornya,” terangnya.

Baca Juga :  Terduga Pemilik Kayu Ilegal Dikantongi Satreskrim Polres Berau

Pencarian motor itupun terus berlanjut hingga hampir 2 pekan lamanya, tepatnya di tanggal 27 Februari 2023 petugas mendapatkan titik terang bahwa diduga pelaku curanmor sedang berada di Kota Samarinda dengan menggunakan sepeda motor hasil kejahatannya.

Kata dia, pada 28 Februari 2023 sekitar pukul 08.00 wita, tim Jatanras berangkat ke Kota Samarinda. Setiba di Kota Samarinda pada tanggal 1 Maret 2023 pihaknya melakukan koordinasi dengan unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Polresta Samarinda untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

“Akhirnya sekitar pukul 19.30 wita tim berhasil melakukan penangkapan pelaku, pada saat diamankan ditemukan barang bukti sepeda motor hasil curian dari Tanjung Selor,” tuturnya.

Baca Juga :  Bobol Rumah dan Konter HP, Mantan PMI Ini Diringkus Polisi

Untuk diketahui pelaku SDI merupakan pekerja karyawan swasta, yang beralamat di Desa Taring Kecamatan Berimbulu Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan atau di Provinsi Kaltara berdomisili di Desa Bebatu Kabupaten Tana Tidung.

Atas kejadian ini, pihaknya pun mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan meletakkan barang berharganya atau teledor. Pasalnya kejahatan akan terjadi bila ada kesempatan.

“Kami minta masyarakat untuk lebih berhati-hati, ada baiknya setiap saat mengecek jika dibutuhkan tambahkan kunci ganda serta memasang kamera CCTV dan lampu penerangan di setiap rumah,” pungkasnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *