Sabu Jaringan Internasional Digagalkan Satreskoba Polres Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Jaringan narkotika internasional yang berasal dari Tawau, Malaysia berhasil diungkap Satreskoba Polres Tarakan. Dari pengungkapan ini polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat kurang dari 3 kilogram.

Kronologis dari pengungkapan ini terjadi pada Selasa, 24 Januari 2023 sekira pukul 22.00 WITA, telah diamankan SL di daerah Timbunan, Selumit Pantai. Dari penangkapan tersangka SL petugas mendapati 5 bungkus fokus plastik bening berisi sabu seberat 250 gram.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1548 votes

SL pun dilakukan interogasi serta pemeriksaan dan hasilnya sabu tersebut diambil dari Sebatik yang berasal dari Tawau.

Baca Juga :  Satreskrim Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kecelakaan Kerja di PT PRI

Tak berhenti sampai di situ, penyidik pun melakukan pendalaman yang kembali berhasil mengamankan satu tersangka, BSR di daerah tambak wilayah Bebatu dengan berat 2.702,56 gram atau 2,7 kilogram.

“Dari situ ada keterangan yang kita dapatkan bahwa ada pengendalinya lagi. Ini yang masih kita lakukan pendalaman dan kita jadikan DPO inisial AR dan RMS,” ucap Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar kepada awak media, Senin (6/3/2023).

Kapolres melanjutkan, tambak wilayah Bebatu itu dijadikan untuk menaruh barang bukti yang dibawa melalui Sebatik sebelum akhirnya diedarkan ke wilayah Tarakan dan Bulungan.

“Kalau yang ini rencananya diedarkan di Tarakan,” lanjut dia.

Untuk kedua tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan hanya bekerja sebagai kurir yang membawa sabu untuk diedarkan. Sementara untuk dua DPO yang saat ini tengah dalam pendalaman perannya adalah pengendali yang mengatur perjalanan sabu tersebut dari satu titik ke titik lainnya.

Baca Juga :  Lima Angkutan Laut di Pelabuhan Malundung Sudah Uji Kelaikan  

“Ya dia diupah. Dan ini adalah satu jaringan ya. Kalau pengembannya kita tangkap dari Selumit kemudian kita kembangkan ke tambak tadi. Terus layer di atasnya itulah DPO tadi,” tambah perwira melati dua itu.

Ditanya soal nilai dari sabu tersebut ia mengungkapkan tak ada nilai yang pantas untuk barang haram itu. Dari digagalkannya peredaran ini, Kapolres menyebut terdapat sebanyak 13.513 orang yang terselamatkan dari peredaran haram ini.

“Barang ini (sabu) tidak ada harganya. Kalau kita hargai berapa banyak lagi yang harus terkena penyalahgunaan ini. Harganya hanya untuk dimusnahkan,” tandasnya.

Baca Juga :  Ini Saran Ombudsman Koreksi Layanan Mudik di Pelabuhan Malundung Tarakan

Atas kejadian ini kedua tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009. (*)

Barang bukti yang turut diamankan petugas;

– 1 unit handphone Samsung warna biru.

– 1 unit handphone Vivo warna merah hitam.

– 1 unit handphone Vivo warna biru.

– 3 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2702,59 gram.

– 1 buah plastik warna hitam.

– 1 buah tas belanja DIY.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *