Disperindagkop Kaltara Gelar Sosialisasi Lembaga Bantuan Hukum ke Pelaku UMKM

benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMK (Disperindagkop) Provinsi Kalimantan Utara untuk pertama kalinya melaksanakan sosialisasi tentang lembaga bantuan hukum (LBH) kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UMK) di Kabupaten Malinau.

Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Disperindagkop Kaltara, Mohtari mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut diikuti 60 peserta pada 3 Maret 2023 lalu.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

“Kemarin ada penyuluhan bantuan hukum untuk UMKM. Lalu peserta LBH untuk UMKM yang hadir ada mencapai 60 orang dan dilakukan hanya 1 hari,” ucapnya Senin (6/3/2023).

Baca Juga :  Pasar Murah Kaltara Kembali Disambut Antusias Warga

Selain itu, rencana sosialisasi lembaga bantuan hukum tahap 2 akan berlangsung di Kabupaten Nunukan.

“Sosialisasi LBH ke 2 nanti akan berlangsung pada 7 Juni di Nunukan dengan target 60 peserta bisa mengikuti kegiatan tersebut,” bebernya.

Ia menyampaikan narasumber yang hadir di kegiatan sosialisasi LBH ke 1 ada dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Kaltim.

“Lalu ada narasumber dari Pengadilan Negeri Malinau sama dari dekan fakultas hukum Universitas Borneo Tarakan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Salurkan Kebutuhan Pokok Masyarakat Secara Merata lewat Pasar Murah

Mohtari mengatakan sosialisasi ini upaya Disperindagkop Kaltara  membantu para pelaku UMKM dalam mendapatkan pemahaman tentang perlindungan hukum.

“Ini juga sebagai wujud keseriusan kita memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan hukum kepada para pelaku UMKM,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *