Lihat Jendela Terbuka, Pria Pengangguran Ini Curi HP saat Korbannya Terlelap Tidur

benuanta.co.id, TARAKAN – Seorang pria pengangguran berinisial FM terpaksa mendekam di penjara selama 7 tahun hanya gara – gara mencuri handphone (HP), saat korbannya tengah terlelap tidur.

Awalnya, FM hendak pulang menuju rumahnya namun mendapati sebuah rumah dengan dua sisi jendela terbuka di Jalan P Aji Iskandar RT 17 pada 12 Februari 2023 lalu. Melihat hal itu, terbesit otak kriminal FM yang mendekati sisi jendela depan dan melihat perempuan yang sedang tidur di atas kasur bersama anaknya.

Tanpa berpikir panjang ia pun mengambil sebuah handphone merk Oppo A53 warna biru tua dan berpindah ke jendela samping melakukan hal yang sama menggunakan potongan bilah kayu untuk mengambil handphone merk Vivo Y20 warna putih.

Baca Juga :  Ramp Check 9 Armada Laut, Temukan Jaket Pelampung Tak Layak hingga Apar Kedaluwarsa

“Lalu saat korban terbangun tiba-tiba anak pelapor menyampaikan handphonenya tidak ada. Jadi itu korbannya adalah anaknya pelapor,” sebut Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kapolsek Tarakan Utara, IPDA Ridho Aldwiko, Ahad (5/3/2023).

Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tarakan Utara langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan FM pada 13 Februari 2023 siang di depan rumah korban. Saat itu FM sedang duduk-duduk di depan halaman rumah korban.

Baca Juga :  20 Tahun Tak Diurus, Pj Wali Kota Tarakan Tinjau Drainase dan Trotoar Rusak di Yos Sudarso

Setelah mendapatkan pelaku pihak kepolisian langsung melakukan interogasi kepada FM yang mengaku mengambil handphone tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.

“Jadi dia baru pertama kali mengambil handphone ini dan sempat gadai juga seharga Rp 100 ribu. Yang digadai itu merk Oppo A53. Uangnya dipakai makan saja karena pelaku tidak bekerja,” lanjut Kapolsek.

Atas tindakan tidak terpuji FM ia menyebabkan kerugian yang harus ditanggung korban sebesar Rp 6,2 juta.

Baca Juga :  Warga Juata Keluhkan Permasalahan Lahan ke Polisi

Untuk diketahui pelaku bukan residivis. Namun atas ulahnya, ia disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ketiga KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun bui.

“Sehari setelah diamankan, tanggal 14 sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” pungkasnya. (*)

Barang bukti yang diamankan dari FM;

– 1 unit handphone Vivo Y20 warna putih

– 1 unit handphone Oppo A53 warna biru

– 1 barang bilah potongan kayu.

Reporter: Endah Agustina

Editor: Nicky Saputra 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *