benuanta.co.id, TARAKAN – Kasus dugaan pungli yang menyeret oknum pejabat Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tarakan, IS kini telah memasuki tahap 2 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam pelimpahan berkas perkara ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltara hadir langsung membawa barang bukti lengkap dengan tersangka yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lala) KSOP Tarakan.
Untuk diketahui, pada Kamis, 2 Maret 2023 kemarin, IS dititipkan di Rutan Polres Tarakan guna pelimpahan pada Jumat, 3 Maret 2023 hari ini melalui Kejaksaan Negeri Tarakan.
Tampak IS hadir mengenakan topi abu-abu serta masker dan kaos putih lengkap dengan rompi orange bertuliskan Tahanan 01 Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kaltim dengan tertunduk lesu .
“Hari ini sudah proses tahap 2. Penyerahan tersangka dan barang bukti penyidik Polda Kaltara ke JPU,” ucap Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim, Gusti Agung Ari Kesuma, Jumat (3/3/2023).
Selanjutnya IS akan dilakukan penahanan terhitung hari ini hingga 22 Maret 2023 di Rutan Samarinda. Setelah diserahkan ke Kejati Kaltim, JPU memiliki waktu 20 hari yang nantinya akan melimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.
“Kita tahan di Rutan Samarinda. Untuk memudahkan proses persidangan di Pengadilan Negeri Samarinda,” tambahnya.
Pada pelimpahan berkas perkara ini juga disertai barang bukti uang senilai Rp 73 juta, hasil operasi tangkap tangan, handphone, laptop dan barang berharga milik tersangka serta batu cincin.
Persidangan nantinya juga akan dilakukan secara offline dan IS dihadirkan langsung dari Rutan.
“Kalau saksi kita hadirkan langsung ke Persidangan,” sebutnya Gusti.
Adapun kondisi tersangka juga dalam keadaan baik sehingga tahap 2 dapat dilakukan pada hari ini. Terhitung mulai hari ini IS sudah resmi berpindah Rutan dan bertolak dari Tarakan menuju Samarinda. Terpantau pukul 11.24 WITA, IS dibawa menggunakan mobil hitam menuju Bandara Internasional Juwata Tarakan. (*)
Reporter: Endah Agustina
Editor: Yogi Wibawa