Pajak Daerah Masih Kecil, Pemprov Minta OPD Tingkatkan

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan kegiatan sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Gubernur Nomor 37 Tahun 2022.

Kegiatan inipun dirangkaikan dengan penyerahan Surat Keputusan Gubernur Kaltara tentang definitif dana bagi hasil (DBH) tahun anggaran 2022 serta alokasi sementara bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten kota tahun anggaran 2023 pada hari ini.

Asisten Administrasi Umum Pemprov Kaltara, Pollymaart Sijabat mengatakan kegiatan sosialisasi ini memiliki arti penting untuk mendukung upaya Pemprov Kaltara dalam mewujudkan visi “Kalimantan Utara yang berubah maju, dan sejahtera”.

“Untuk mencapai cita-cita tersebut secara sukses, adil dan merata di segala lapisan masyarakat, tentunya diperlukan syarat kemandirian fiskal yang memadai,” ucap Pollymaart kepada benuanta.co.id, Kamis 2 Maret 2023.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Apalagi kita ketahui bersama, bahwa Kaltara memiliki wilayah yang sangat luas yaitu kurang lebih 75,467 km persegi dan masih banyak daerah yang mengalami keterbatasan aksesibilitas, tentu juga sangat memerlukan sumber pembiayaan yang memadai,” tambah Pollymaart melanjutkan.

Dia menjelaskan pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang utama di Provinsi Kaltara, dengan rasio 68,24 persen dari PAD pada APBD Kaltara 2023. Namun jika dibandingkan dengan keseluruhan anggaran pendapatan, angka pajak daerah masih cukup kecil dan hanya pada kisaran 19,55 persen dari keseluruhan anggaran pendapatan Kaltara 2023.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

“Untuk bisa meningkatkan kemandirian fiskal daerah, perlu kita tingkatkan pula pengelolaan dan pelayan agar kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah semakin meningkat. Dengan demikian target PAD dari pajak daerah terus meningkat setiap tahunnya,” paparnya.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022, pada pasal 4 dijelaskan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah provinsi terdiri atas pajak kendaraan bermotor (PKB), bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), pajak alat berat (PAB), bea balik nama kendaraan bermotor (PBBKB), pajak air permukaan (PAP) dan pajak rokok.

“Sehubungan dengan pengelolaan hasil pajak daerah, pada hari ini kita juga melaksanakan penyerahan SK Gubernur Kaltara tentang definitif bagi hasil tahun anggaran 2022 serta alokasi sementara bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten kota tahun anggaran 2023,” tutur Pollymaart.

Baca Juga :  Pajak Daerah Terealisasi Rp357 Miliar di Semester I 2024

DBH yang dialokasikan kepada pemerintah kabupaten dan kota merupakan dana yang bersumber dari pendapatan APBD berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.

“Saya menitipkan pesan kepada pemerintah kabupaten dan kota, untuk dapat memanfaatkan dana bagi hasil pajak daerah tersebut dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *