PSDKP Tarakan akan Tindak Tegas Penangkapan Ikan yang Merusak Ekosistem Perairan

benuanta.co.id,TARAKAN – Penangkapan ikan dengan metode merusak habitat ikan dan ekosistem perairan akan ditindak tegas oleh Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Tarakan.

Johanis Johniforus Medea selaku Kepala PSDKP Tarakan, mengingatkan kepada seluruh nelayan dan penhgiat penangkapan ikan, setiap tindakan penangkapan dengan cara bom dan setrum, akan menghadapi konsekuensi tindak hukum pidana.

“Berdasarkan UU 31 Tahun 2004, tentang perikanan, setiap orang yang melakukan penangkapan ikan dengan cara merusak ekosistem perikanan itu akan kena sanksi, tidak ada denda administratif, tapi pidana,” ucapnya.

Johanis mengatakan, pada tahun 2022, PSDKP Tarakan sudah berhasil mengamankan lima kasus penangkapan ikan ilegal. Tiga di antaranya dilakukan nelayan yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, di perairan Sebatik Kalimantan Utara.

“Selama 2022, telah terjadi tiga kasus pemboman ikan di perairan sebatik, dan itu dilakukan nelayan dari malaysia. Telah kita amankan untuk proses tindak pidana,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Kamis, (12/2/2023).

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Usulkan 714 Kuota CPNS dan PPPK Tahun Ini

Disinggung mengenai pengawasan tindakan penangkapan ikan dengan cara setrum, Johanis berkomentar, tindakan tersebut lebih sering terjadi di wilayah perairan sungai dan berasa di luar wilayah otoritas PSDKP.

Namun, dalam hal ini PSDKP sebagai instrumen pengawasan aktivitas penangkapan ikan juga telah melakukan kerjasama dengan instansi terkait.

“PSDKP memiliki kewenangan di atas 12 mil, dan di bawah itu berdasarkan UU 23 2014 tentang pemerintah daerah tentang pengelolaan sumber daya kelautan, itu menjadi kewenangan provinsi. Tetapi kita jelas memberikan dukungan terhadap pengawasan,” jelas Johanis.

Johanis menambahkan, pada 2022 kemarin 2 kasus setrum ikan di hulu sungai Slselatan, “kita juga turut membantu pengawasan Dinas Kelautan dan Perikanan Kalimantan Timur,” ucap Johanis.

Baca Juga :  Pemkot Beri Seminggu untuk Kosongkan THM bagi Tenant yang Tidak Menyewa

Sampai sejauh ini, PSDKP Tarakan juga terlibat pada pengawasan konflik ‘Nelayan tangkap Nelayan’, yang sering terjadi di wilayah perairan Kaltara, diantara nelayan Bunyu dan Tarakan akibat alat tangkap kurau atau pukat.

PSDKP dalam hal ini, mendapatkan laporan dari pusat kemudian menjalankan perannya untuk menggali temuan pelanggaran hukum, yang dilakukan oleh oknum nelayan.

“Tahun ini kaitannya dengan masalah nelayan Bunyu dan Tarakan yang sering konflik terkait alat tangkap kurau. Provinsi minta dukungan kami, untuk bagaimana memproses, menggali temuan pelanggarannya dimana, dan ini kita tindak lanjuti, kemudian mengenai sanksi diserahkan ke Provinsi,” bebernya.

Pada kesempatan berbeda Dosen Perikanan Universitas Borneo Rukisah Saleh, S.Pi., M.P., Ph.D menjelaskan bahwa penangkapan ikan dengan cara bom dan setrum akan merusak habitat ikan dan berpotensi pada punahnya populasi ikan.

Baca Juga :  Terumbu Karang di Kaltara Dinilai Potensial

“Menangkap ikan dengan cara setrum, itu kan tidak semua akan kita tangkap, jadi ikan yang tersisa itu berpotensi mandul dan tidak bisa berkembang biak lagi, hal ini akan berimbas pada punagnya populasi ikan,” pungkasnya.

Penangkapan ikan dengan metode ilegal sendiri sudah seharusnya menjadi perhatian dalam aktivitas ekonomi perairan. Mengingat, hal tersebut tidak saja berdampak pada mengurangnya jumlah hasil tangkapan, melainkan kelangsungan hidup biota laut ke depannya.(*)

Reporter: Edo Asrianur

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2654 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *