Janjikan 6 Warga Tarakan Kerja di Nunukan Rupanya Mau Dikirim ke Malaysia

benuanta.co.id, NUNUKAN – Hendak seludupkan 6 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) asal Kota Tarakan ke Perusahaan Sawit di Serudung, Malaysia secara ilegal, AS (43) warga Jalan Pasar Baru, Kelurahan Nunukan Timur diringkus polisi. Kasus ini diungkap Unit Reskrim Polsek Nunukan pada Selasa (14/2/2023).

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, pihaknya menerima laporan BP3MI Kaltara terkait informasi yang mereka terima dari salah satu CPMI yakni BI yang menerangkan terkait adanya dugaan penipuan terhadap CPMI.

“Dari laporan tersebut kami langsung melakukan penyelidikan terhadap terduga pelaku yakni AS,” ucap Sony kepada benuanta.co.id, Rabu (15/2/2023).

Sony menerangkan, personel Unit Reskrim Polsek Nunukan lalu melakukan pemeriksaan di sebuah rumah sewa di Jalan Pasar baru tersebut. Hingga pihaknya berhasil mengamankan 6 orang laki-laki dewasa yang salah satunya yakni BI (40) serta MR (25), AH (23), AR (23), SD (30) dan ES (42) yang ditampung sementara oleh AS dan rencananya akan di berangkatkan ke Malaysia untuk bekerja.

Sony mengungkapkan, dari keterangan BI, ia dan kelima temannya berasal dari Kota Tarakan. Keenamnya berngakat ke Nunukan menggunakan speed boat.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi

Dari pengakuan BI, meraka ke Nunukan lantaran akan dipekerjakan oleh AS, pria yang ia kenal dari sosial media Facebook (FB) dengan nama akun Hasna Jii.

“Jadi BI mengenal pelaku ini dari FB lalu komunikasi via telepon di WhatsApp,” ungkapnya.

Dijelaskannya, semua itu bermula dari postingan pelaku AS yang mengatakan jika sedang mencari pekerja untuk di pekerjakan sebagai pekerja kelapa sawit di daerah perbatasan Nunukan.

Dari postingan tersebut, BI dan 5 orang temannya tertarik sehingga datang ke Nunukan untuk menemui AS dengan difasilitasi pelaku dan ditampung di sebuah rumah sewa.

Namun, setibanya di Nunukan, AS menerangkan kepada BI dan teman-temannya jika mereka akan dipekerjakan di sebuah perusahaan kelapa sawit di Serudung, Malaysia dengan gaji sebesar RM 1000 per bulan.

“Awalnya di postingan AS ini lowongan kerja untuk di Perbatasan Nunukan, tapi setelah keenam korban ini sudah tiba di Nunukan, pelaku mengatakan jika mereka akan bekerja di Malaysia, hal ini lah yang membuat BI dan teman-temannya merasa keberatan mereka tidak ingin bekerja ke Malaysia, keinginan mereka adalah bekerja di Nunukan saja,” ungkapnya.

Baca Juga :  Mantan Bendahara RSUD Nunukan jadi Tersangka Korupsi  

Sony menerangkan, dari rangkaian hasil interogasi terhadap korban, pihaknya menyimpulkan jika AS diduga telah melakukan perbuatan orang perorangan merekrut dan melaksanakan penempatan WNI untuk bekerja sebagai PMI ke luar negeri.

Diduga keenam orang tersebut akan dipekerjakan pada perusahaan Borneo Estate di Serudung, Malaysia.

Berbekal keterangan korban, pihaknya berhasil meringkus AS di rumahnya yang tidak jauh dari rumah tempat penampungan.

“Saat diamankan, pelaku mengakui jika akan mempekerjakan 6 orang pria tersebut ke Malaysia secara ilegal, bahkan pelaku mengaku selain kelompok korban BI, AS mengaku jika sejak setahun yang lalu ia sudah melakukan pekerjaan perekrutan CPMI ilegal,” jelasnya.

Kepada polisi, AS mengaku jika mencari pekerja dengan cara memposting lembaran perhitungan gaji ke akun FB miliknya. Awalnya AS yang akan membiayai semua biaya dan fasilitas yang diperlukan oleh setiap calon pekerjanya.

Setelah itu AS akan mengklaim semua biaya yang telah dikeluarkannya kepada seseorang diduga WNA berinisial SU yang diduga merupakan mandor dari perusahaan Borneo Estate di Serudung, Malaysia.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

“Jadi pelaku ini dijanjikan akan diberikan upah oleh SU yakni RM 150 per orang nya,” katanya.

Sementara itu, AS mengaku jika nantinya para CPMI tersebut akan diseberangkan secara ilegal melalui perbatasan darat sei ular, Indonesia menuju ke Serudung, Malaysia yang mana nantinya para CPMI tersebut akan di jemput oleh SU.

“Untuk sementara kita masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut, saat ini AS sudah kita amankan di Mako Polsek Nunukan, sementara 6 CPMI tersebut kita serahkan ke BP3MI Nunukan,” tuturnya.

Atas perbuatannya, AS di sangkakan telah melanggar pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo. Pasal 53 KUHP.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *