Dua Kabupaten di Kaltara Alami Perubahan Daerah Pemilihan, Ini Wilayahnya

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan aturan baru terkait daerah pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi untuk legislatif, yakni PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang dapil dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota.

Khusus di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) didapati 2 daerah yang mengalami perubahan dapil yakni Kabupaten Bulungan dan Nunukan.

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami jika sebelumnya sebelumnya KPU RI meminta kepada KPU kabupaten kota, untuk membuat desain rancangan dapil. Jika dapil yang digunakan tahun 2019 lalu masih sesuai maka harus disampaikan begitu juga saat ada rancangan baru.

“Ini artinya KPU RI memberikan kesempatan KPU kabupaten kota untuk membuat rancangan dapil baik yang sudah dipakai maupun ada rancangan yang baru. Namun penekanannya harus memperhatikan 7 prinsip terkait penataan daerah pemilihan,” ujar Suryanata Al-Islami kepada benuanta.co.id, Jumat, 10 Februari 2023.

Baca Juga :  DPW PKS Kaltara Beri Dukungan ke Zainal-Ingkong untuk Menangkan Pilgub

Kata dia, KPU kabupaten kota setelah melakukan desain rancangan dapil selanjutnya disampaikan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Kaltara, setelah itu diminta melakukan uji publik maka hasilnya pun dilaporkan ke KPU Provinsi Kaltara.

“KPU Provinsi Kaltara membuat tabulasi hasil uji publik baik tanggapan maupun respon masyarakat terhadap desain dapil yang sudah uji publik kepada KPU RI,” bebernya.

Lanjutnya, usai menyampaikan laporan, KPU RI pun merilis PKPU Nomor 6 Tahun 2023 dimana didalamnya didapati untuk Bulungan ada perubahan, KPU RI lenuh memilih rancangan 2 untuk digunakan pada pemilu 2024.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

“Dia tetap 3 dapil hanya berbeda daerahnya. Tahun 2019 lalu Kecamatan Tanjung Selor itu 1 dapil dengan Kecamatan Tanjung Palas Timur. Tapi untuk 2024 Tanjung Selor jadi dapil sendiri atau berdiri sendiri dengan alokasi kursi sebanyak 9 kursi,” sebutnya.

Selanjutnya untuk dapil 2 yang digunakan di 2024 terdiri dari Kecamatan Tanjung Palas Timur, Tanjung Palas Tengah dan Bunyu dengan alokasi ada 7 kursi.

“Sementara dapil 3 terdiri Tanjung Palas, Tanjung Palas Barat, Tanjung Palas Utara, Peso, Peso Hilir dan Sekatak ada 9 kursi,” paparnya.

Masih Suryanata, untuk Kabupaten Tana Tidung, Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau tetap sama dengan dapil tahun 2019 lalu. Sementara Kabupaten Nunukan dilakukan perubahan.

“Nunukan itu harus berubah, karena tidak bisa lagi menggunakan dapil 2019. Karena berdasarkan jumlah penduduk yang disampaikan Kementerian Dalam Negeri beberapa waktu lalu dan ditindaklanjuti KPU RI, jumlah alokasi kursinya bertambah dari sebelumnya 25 kursi menjadi 30 kursi,” tuturnya.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

Melihat pemilu 2019 lalu dapil di Pulau Nunukan itu ada 2 kecamatan yaitu Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan bergabung, tapi di tahun 2024 sudah tidak bisa digabung.

“Kalau bergabung maka bisa melampaui jumlah maksimal alokasi kursi yang ada, sehingga harus dipecah,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *