Nekat Tebang Pohon di Hutan Kota, Warga Binalatung Kena Denda Rp750 Ribu

benuanta.co.id, TARAKAN – Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tarakan akhirnya berhasil mengamankan pelaku penebangan pohon di wilayah hutan kota. Melalui polisi hutan, pelaku berinisial SF diserahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

SF pun langsung dilidik oleh pihak Satpol PP Tarakan sebelum akhirnya berkas pelimpahan perkara masuk ke Pengadilan Negeri Tarakan. Diketahui, kejadian ini terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 saat KPH melakukan patroli wilayah hutan kota Jalan Pantai Amal tepatnya di depan Kebun Anggrek. SF didapati tengah melakukan aktivitas penebangannya dan terdapat beberapa batang kayu sebagai alat bukti.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1586 votes

Tak menunggu waktu lama, polisi hutanpun langsung menyerahkan SF ke pihak Satpol PP. Saat dilakukan interogasi SF mengaku kayu tersebut akan ia gunakan untuk menjemur rumput laut di wilayah Binalatung.

Baca Juga :  Buka Bersama, Pj. Wali Kota dan Gubernur Bagikan Bantuan Beras ke Petugas Kebersihan

Berkas pengajuan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) diserahkan ke Pengadilan Negeri Tarakan pada Kamis, 9 Februari 2023.

Kasat Pol PP Tarakan, Hanip Matiksan menjelaskan SF merupakan warga Kelurahan Binalatung RT. 7 yang bekerja sebagai penjemur rumput laut. Ia menegaskan tindakan SF adalah pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkuhan Hidup.

“Jadi setelah ada barang bukti dan orangnya dibawa ke Mako Satpol PP dan yang bersangkutan pro aktif juga. Dikenai sanksi juga sudah kemarin sesuai putusan Pengadilan,” jelasnya saat ditemui Benuanta, Jumat (10/2/2023)

Adapun putusan pengadilan, SF dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp750 ribu ditambah biaya perkara Rp5 ribu. Dalam hal ini peringatan tegas berlaku untuk SF yang nantinya jika mengulangi perbuatannya tidak adalagi administrasi melainkan kurungan badan.

Baca Juga :  IMI Kaltara Pilih Jatim Sebagai TC Atlet Sebelum Laga PON XXI Aceh-Sumut

Pada penindakan ini setinggi-tingginya pelaku dapat dikenakan denda sebesar Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan lamanya.

“Kan ini hutan kota atau hutan lindung. Sebenarnya teman kemarin ada beberapa tumpukan. Mungkin tidak hanya SF tapi ada yang lain dan sudah lari pastinya,” sebutnya.

Berdasarkan pengakuan SF ia baru pertama kali mengambil kayu jenis dilindungi di wilayah hutan kota itu. Hanip mengungkapkan agar masyarakat tak melulu buta dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Terebih wilayah tersebut telah terdapat plang larangan aktivitas pada area yang dilindungi.

“Ada juga kan tahun lalu. Tapi pelakunya lari, dia mengambil di wilayah Mangrove. Kalau ini di hutan kota. Jenisnya juga banyak dan beda-beda,” kata dia.

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Untuk tindaklanjut dari barang bukti berupa kayu tersebut pihaknya masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait. Satpol PP mengambil alih tindak pidana ini karena yang bersangkutan melakukan pelanggaran di area hutan kota. Berbeda halnya jika pelaku melakukan pelanggaran di hutan lindung tentu tindak pidana akan diambil alih oleh Polres Tarakan.

“Karena ini masih hutan kota jadi kita Tipiringkan. Kalau hutan lindung baru ke Polres. Ya saya harap kita jaga sama-samalah untuk hutan kota maupun hutan lindung. Yang bersangkutan juga kemarin bayar denda. Kalau tidak ya masuk kurungan paling tidak seminggu,” pungkas Hanip. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *