benuanta.co.id, TANJUNG SELOR – Tahun ini Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi (Disperindagkop) Provinsi Kaltara akan kembali melaksanakan pelatihan kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dan koperasi.
Tak hanya itu, Kepala Bidang (Kabid) Koperasi dan UKM Disperindagkop Kaltara, Mohtari menyampaikan secara khusus kegiatan untuk koperasi meliput manajemen keuangan.
“Pengurus, pengawas, dan anggota koperasi dan pelaku UKM se-Kaltara,” ucapnya Senin (6/2/2023).
Nantinya pelatihan kepada para pelaku usaha UMK se-Kaltara dan pengurus koperasi bakal dibuka dua kelas.
“Akan dibuka 2 kelas 1 kelas berisikan sampai 36 orang. Misalnya acara pelatihan di ruang pertemuan milik pemerintah tentang strategi pemasaran komunikasi bisnis secara online sampai 3 hari dan dapat sertifikat,” kata Mohtari.
Sebagai informasi, pendaftar pelatihan manajemen dan kewirausahaan para pelaku usaha UMK dan koperasi di bawah naungan Disperindagkop Kaltara tahun lalu mencapai 500 peserta.
“Akhir tahun lalu kegiatan pelatihan kepada pelaku usaha dan koperasi dalam wirausaha serta manajemen mencapai 500 peserta,” bebernya.
Selain pelatihan manajemen keuangan pada sektor koperasi, nantinya kata dia, para pelaku usaha juga akan belajar cara pemasaran produk.
“Pelaku usaha nanti belajar cara pemasaran ke 18 sektor bidang UMK seperti kuliner, warung makan, produk olahan, kerajinan tangan,” bebernya.
Sementara ini pelaku UKM di bawah naungan Disperindagkop Kaltara sebanyak 30 lebih.
“Sekitar 30 lebih lah pelaku UKM pada sektor kuliner, jasa, pertukangan, salon, dan sebagainya itu masuk UKM Disperindagkop Kaltara serta 18 sektor bidang lainnya se-kabupaten kota Kaltara,” ujarnya.
Ditambahkannya produk unggulan UMK paling diminati para pelancong luar kota Provinsi Kaltara ada baju batik hingga anyaman.
“Kita juga fokus pada produk unggulan tersebut. Tapi kita bakal upayakan meningkatkan kemampuan berwirausaha dan sumber daya manusia (SDM) juga,” bebernya.
Secara khusus untuk pelaku usaha mikro, pihaknya menjelaskan kewenangan berada di Disperindagkop kabupaten kota.
“Untuk pelaku usaha mikro kewenangannya kabupaten kota yang melakukan pembinaan dan pengawasan. Kalau kecil menengah kewenangan provinsi bisa juga membantu di usaha mikro,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie Silalahi
Editor: Yogi Wibawa