Tekan Laka di Bawah Umur, Polisi Tertibkan Knalpot Racing Milik Pelajar

benuanta.co.id, TARAKAN – Kejadian laka lantas yang melibatkan anak di bawah umur belakangan ini menjadi catatan tersendiri bagi pihak kepolisian Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tarakan. Pihaknya pun melakukan sosialisasi serta penertiban beberapa kendaraan roda dua di SMK Negeri 2 Tarakan pada Selasa, 31 Januari 2023.

Beberapa hal yang diatensi oleh pihak Satlantas adalah tidak adanya Surat Izin Mengemudi (SIM) yang dimiliki oleh siswa. Tak hanya itu, model knalpot racing juga tak luput dari perhatian pihaknya.

Kasat Lantas Polres Tarakan AKP Rully Zuldh Fermana melalui Kanit Kamsel IPDA Priyati Ningsih Nasir menjelaskan pihaknya melakukan penertiban sesuai Pasal 285 undang-undang nomor 22 pengendara harus mengendarai sesuai dengan standar dan layak jalan.

Baca Juga :  Waspada Pohon Tumbang Akibat Cuaca Buruk

Terdapat sekitar 20 knalpot racing yang diamankan oleh pihak Satlantas Polres Tarakan pada penertibkan tersebut.

“Hanya knalpot yang kami soroti. Kalau yang lainnya seperti helm dan kaca spion semuanya sudah sesuai standar,” ucapnya.

Pihak kepolisian juga turut memberikan masukan kepada pihak sekolah agar tak membiarkan siswanya mengendarai motor dalam kondisi tak mengantongi SIM untuk pergi ke sekolah.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Guyur Rp 2 Miliar Tangani Jalan Seroja

“Sebaiknya diantar orangtua saat ke sekolah. Kalau punya SIM kami perbolehkan membawa motor sekolah,” tutur perwira balok dua itu.

Adapun alasan dari siswa dalam mengendarai motor ke sekolah lantaran jarak rumah mereka ke sekolah sedikit jauh.

“Ada juga yang beralasan kalau tidak bisa mengantar anaknya. Tapi setelah kami berikan himbauan dan sosialisasi kepada siswa, guru dan orangtua ternyata ada juga yang sudah bisa mengantarkan anaknya sekolah,” ungkapnya.

Baca Juga :  Empat Anak dengan Kasus Penganiayaan Diberikan PMP

Ia berharap adanya kerjasama ini dapat menekan angka laka anak di bawah umur. Salah satunya tidak memberikan izin bagi anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor saat ke sekolah, maupun saat di luar jam sekolah. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2678 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *