Sepanjang 2022, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Bayarkan Klaim Rp188,5 Miliar

Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 188,5 miliar sepanjang tahun 2022.

“Hingga akhir tahun 2022, Kantor cabang tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 16.989 kasus,” ujarnya.

Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 13.547 kasus sebesar Rp166,46 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 2409 kasus sebesar Rp1,75 miliar, Jaminan Kematian (JKM) 308 kasus sebesar Rp9,25 miliar, dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebanyak 695 kasus sebesar Rp11,02 miliar.

“Hingga akhir tahun 2022 klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan  masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya,” jelasnya.

Baca Juga :  Cuaca Panas Terik di Kaltara, Ini Penjelasan BMKG

Jika melihat dari rincian kasus klaim tingkat kecelakaan kerja sangat tinggi yaitu 695 kasus, ini menunjukkan bahwa resiko kecelakaan kerja bisa terjadi kapan saja dan menimpa siapa saja.

Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

Rina menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah kalimantan utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Rina menambahkan sesuai dengan undang-undang No. 11 Tahun 2020 dan PP No. 37 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Ini merupakan program baru dari pemerintah bagi peserta yang telah diikutsertakan dalam empat program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca Juga :  Museum Flora dan Fauna Rumah Boendar Tarakan Bakal Dialihfungsikan

“Kami terus gencar dalam menyosialisasikan program tersebut kepada perusahaan perusahaan yang ada di wilayah Kalimantan Utara, sampai saat ini Kantor Cabang Tarakan sudah melayani klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan sebanyak 30 kasus dengan nilai sebesar Rp.57,7 juta,” sebutnya.

“Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja,” tutupnya(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *