DP3A-PPKB Kantongi Data 31 Anak Bekerja di Bawah Umur, Didominasi Putus Sekolah

benuanta.co.id, TARAKAN – Beberapa waktu lalu, Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Tri Rismaharini berkunjung dalam agenda kerja ke wilayah Kalimantan Utara (Kaltara).

Dalam kunjungan itu, pun mendatangi dua anak di bawah umur yang tengah berjualan di pinggir jalan Kota Tarakan.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2084 votes

Hal inipun tentu menjadi evaluasi bagi pihak Pemerintah Kota Tarakan yang baru-baru ini mendapatkan predikat Kota Layak Anak.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk serta Keluarga Berencana (DP3A-PPKB), Hj. Maryam menerangkan pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan walikota Tarakan dan juga dinas terkait selepas mendapatkan arahan dari Mensos Risma.

“Jadi rapat langsung kita gelar juga dengan dinas terkait, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan kami sendiri ada juga pihak sekolah. Memang anak itu tahun 2021 masih sekolah kelas 4 setelah itu naik kelas 5 tapi sudah putus sekolah,” terangnya saat dihubungi Benuanta.co.id, Senin (30/1/2023).

Baca Juga :  Pria yang Gantung Diri di Juata Laut Sempat Tulis Wasiat

Pihak DP3A-PPKB pun melakukan pendalaman dengan menyambangi kediaman kedua anak tersebut. Maryam menjelaskan kondisi rumah tersebut memang seadanya dan kedua orang tua juga mengaku meminta anaknya berjualan untuk membiayai keperluan rumah. Pihaknya pun melakukan edukasi berupa aturan hukum yang berlaku untuk anak yang dipekerjakan dalam kondisi di bawah umur.

Terlebih jika kebutuhan utama anak seperti pendidikan tidak terpenuhi. Ia juga mengatakan hal ini adalah eksploitasi.

“Anak ini wajib sekolah. Alhamdulillah setelah kami rapat dan pihak sekolah juga mengizinkan untuk sekolah kembali. NIS-nya itu juga masih terdaftar. Orang tua juga bilang menyoal seragam dan peralatan sekolah lainnya, ya sudah kita bersama Dinsos kita koordinasikan agar anak itu tetap sekolah,” beber Maryam.

Selain kedua anak tersebut, pemandangan anak berjualan juga terpantau masih marak di wilayah Tarakan. Maryam menegaskan sudah mengantongi 31 data anak di bawah umur yang saat ini dalam pengawasan pihaknya. Anak tersebut didominasi putus sekolah sehingga tidak melanjutkan pendidikannya guna kebutuhan ekonomi yang dituntut dari kedua orangtuanya.

Baca Juga :  Janji Bayar Tanahnya Tak Ditepati, Sento Tutup Akses Jalan Utama ke Pemakaman

Tindaklanjut pihaknya akan melakukan pemanggilan secara bertahap guna mengetahui domain permasalahan. Mayoritas anak di bawah umur yang dipekerjakan berasal dari Kelurahan Selumit Pantai lebih tepatnya di Belakang BRI dan wilayah Kampung Satu. Dalam analisis pihak DP3A-PPKB putusnya pendidikan anak-anak ini dikarenakan dokumen seperti akta lahir yang tidak dimiliki.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak RT, Dukcapil dan juga Dinas Pendidikan. Kita tetap edukasi juga orang tua bahwa undang-undang anak ini tidak main-main. Ya saya jujur saja orang tuanya juga tidak beres, pemakai. Jujur saja anak itu dipaksa mencari uang untuk dipakai, ya mohon maaf untuk zat adiktif. Ya berbeda-beda juga sih faktornya,” ucapnya.

Terpisah, instansi yang paling sering melakukan penertiban terhadap anak yang berjualan ini ialah pihak Satpol PP. Senada dengan Maryam, Kasat Pol PP Tarakan, Hanip Matiksan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat terkait sorotan dari Mensos RI. Rata-rata anak yang berdagang asongan ini putus sekolah dan memiliki keterbatasan ekonomi.

Baca Juga :  Ngakunya Nyari Besi Tua, Paha dan Kipas Mesin 200 PK Raib 

Pihaknya pun juga telah melakukan penanganan dan tak segan-segan akan memberikan efek jera kepada pihak orang tua yang masih nekat meminta anaknya berjualan.

“Nanti mungkin ada juga dari pihak kepolisian. Karena memang kan waktunya belajar dipakai jualan. Kalau tidak punya biaya ya harusnya dibiayakan. Mungkin nanti akan ada rapat lanjutan lagi terkait efek jeranya,” tuturnya.

Ia menegaskan hukuman pidana bagi orang tua yang nekat mempekerjakan anak di bawah umur sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dapat dikenakan denda 100 juta dan kurungan badan selama 5 tahun.

“Tidak bisa tipiring sudah. Karena harus undang-undang pidana. Baik yang mempekerjakan, yang punya usaha itu kena semua,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Follow Berita Benuanta di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *