Jangan Ditiru! Oknum Warga Ketangkap Basah Buang Sampah di Gunung Selatan  

benuanta.co.id, TARAKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan mendapati oknum yang melanggar Perda Nomor 13 Tahun 2022 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan Kota Tarakan.

Diketahui, oknum berinisial SH ini melakukan buang sampah sembarangan di Gunung Selatan. Padahal, terdapat plang yang menyebutkan larangan keras membuang sampah di lokasi tersebut.

Kasat Pol PP Tarakan, Hanip Matiksan menerangkan, SH membuang sampah sekira pukul 17.00 Wita pada Selasa, 17 Januari 2023 kemarin. Tindakan tidak terpujinya ini direkam dan dimonitor oleh pihak Satpol PP Tarakan.

“Ada video yang kami dapati. Saya langsung meminta deteksi dini untuk mencari pelakunya, karena sudah jelas juga plat kendaraannya di video tersebut,” terangnya saat dihubungi Benuanta, Rabu (18/1/2023).

Baca Juga :  FKUB Muda Tolak Penyebaran Hoaks dan Politik Uang

Dalam video yang berdurasi 26 detik itu memperlihatkan dua orang pria yang membuang kantong plastik berwarna hitam dan berisi sampah dari sebuah mobil pikap berwarna hitam. Keduanya tampak saling menyambut kantong plastik untuk di buang ke arah jurang yang ada di wilayah Gunung Selatan.

“Alhamdulillah hari ini pelaku sudah ditemukan oleh anggota saya. Pelaku adalah warga Kampung Enam RT 4,” sebutnya.

Diketahui, SH merupakan oknum petugas yang mengangkut sampah rumah tangga di Kelurahan Kampung Enam. Sore itu depo pembuangan sampah di Kelurahan Kampung Enam telah tutup dan ia memutuskan untuk membuang sampah di Gunung Selatan.

Baca Juga :  Nekat! Pria Ini Rampok Hp di Indekos Putri, Berakhir Diciduk Polisi

Hanip melanjutkan, berdasarkan pengakuan SH ia mengetahui bahwa terdapat larangan keras membuang sampah di area tersebut. Ia juga mengaku baru pertama kali membuang sampah di area tersebut.

Pihaknya pun menindaklanjuti dan akan menyerahkan berkas guna di Tipiringkan di Pengadilan Negeri Tarakan.

“Besok rencana akan kami ajukan berkas. Untuk di Tipiringkan,” singkatnya.

Saat ini pihak Satpol PP juga telah mengamankan barang bukti di TKP berupa beberapa buah kantong plastik hitam berisi sampah.

Baca Juga :  Curi dan Preteli Motor Korbannya, Tiga Sekawan Ini Ditangkap Polisi

Tindak Pidana Ringan (Tipiring) ini juga sempat pihaknya lakukan pada 2022 lalu sebanyak 4 laporan. Dari Perda yang dilanggar sanksi maksimalnya berupa denda Rp 50 juta dan kurungan badan 3 bulan. Jika terdakwa membayar denda akan dilarikan ke Kas Daerah Kota Tarakan.

“Kalau ini hakim yang menentukan berapa sanksi atau dendanya. Ya pasti harus dendalah. Sama saja seperti Penyakit Masyarakat (Pekat) yang kita biasa temukan di hotel atau penginapan. Itu juga di sidang,” tutupnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *