Tak Terima Digosipkan, Ibu-Ibu Bawa Pisau dan Keroyok Temannya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Dua Ibu Rumah Tangga (IRT) harus berurusan dengan polisi setelah melakukan pengeroyokan terhadap D, yang dilakukan di tempat pengikatan rumput laut di Kecamatan Sebatik Barat pada Rabu, 11 Januari 2023 pagi.

Adalah WI dan DAR mendatangi korban yang saat itu sedang mengikat rumput laut di Jalan Dawing, RT 06 Desa Liang Bunyu, Sebati Barat. Keduanya lalu mencari D lantaran dianggap menyebarkan cerita – cerita di salah satu tempat yang tidak bisa diterima oleh WI.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2012 votes

Mendengar hal itu, korban sempat membela diri dengan menyahut perkataan WI. Namun begitu, WI yang sudah sangat tersulut emosi meneriaki D untuk diam dan berkata kasar.

Baca Juga :  Ditinggal Melaut, Rumah Darwin Ludes Terbakar

Akibat amarah yang sudah tak bisa dibendung, WI lantas mengeluarkan pisau yang diselip di pinggang kirinya lalu menyerang ke arah perut D. Korban yang saat itu sigap langsung menunduk dan beruntung pisau tidak menancap di perutnya.

DAR yang melihat hal itu tak piker panjang langsung mendekati D dan langsung melempar sebuah handphone (HP) ke arah kepala D dengan keras. Tak cukup dengan lemparan, DAR lalu mendorong D hingga rebah.

Baca Juga :  121 CJH Nunukan Disuntik Vaksin Meningitis

“Jadi saat korban ini jatuh, WI dan DAR bersama-sama memukul dan menginjak serta menendang korban yang posisinya masih tersungkur,” terang Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Barat, Iptu Maswoko kepada benuanta.co.id pada Jumat 13 Januari 2023.

Akibat penganiayaan itu, D mengalami luka benjolan di bagian kepala sebelah kanan dan luka lebam di bagikan kelopak mata kanan. Setelah mengalami penganiayaan, D membuat laporan terhadap WI dan DAR ke Polsek Sebati Barat pada Kamis, 12 Januari 2023.

Baca Juga :  267 Pelanggaran Selama Ops Ketupat Kayan di Nunukan

Pihak Polsek Sebatik Barat yang mendapatkan laporan itu langsung bergegas mencari kedua IRT, dan berhasil dibekuk di Jalan Binasalam, RT 08 Desa Liang Bunyu, Sebatik Barat.

“Jadi saat kita amankan, pelaku emosi lantaran korban menceritakan dirinya sehingga mereka bertengkar mulut dan melakukan pemukulan terhadap korban,” jelasnya.

Atas kejadian itu, kedua pelaku yang merupakan IRT tersebut telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Barat dan disangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan. (*)

Reporter : Novita A.K

Editor : Nicky Saputra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *