benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan melanjutkan perpanjangan kontrak kerja sekitar 300 lebih orang tenaga non-PNS untuk masa kerja 1 tahun di Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Rudi, Petugas Kebersihan menyampaikan, perpanjangan kontrak ini setiap tahun sekali dilakukan oleh DLH Kabupaten Nunukan, dengan tujuan untuk perpanjangan kontrak kerja.
“Saya bersyukur masih bisa bekerja dan dipercaya karena kembali melakukan perpanjangan kontrak kerja,” jelasnya
Lanjut dia, memang petugas kebersihan yang ada di bidang kebersihan, hanya saja sudah habis kontrak, makanya kembali perpanjangan kontrak kerja.
Sementara itu, Kabid Pertamanan dan Pemakaman di DLH Kabupaten Nunukan, Martin, menyampaikan perpanjangan kontrak sebagai pihak pertama dan pekerja kebersihan di lingkungan sebagai pihak kedua.
Perpanjangan kontrak atau perjanjian kerja diisi oleh pekerja kebersihan lingkungan dengan mengisi lembaran perjanjian kerja yang disediakan oleh pihak DLH, yang dilaksanakan di Hutan Kota Jalan Ujang Dewa Nunukan Selatan.
Sekitar 300 orang pekerja kebersihan lingkungan yang ada di Kabupaten Nunukan mengisi atau melengkapi perjanjian kerja.
“Ini dilakukan setiap tahun perpanjangan kontrak untuk Kabupaten Nunukan ada sekitar 300 orang yang akan melengkapi berkas. Sementara dari Krayan dan Sebatik bisa mengirim berkasnya ke pihak DLH,” kata Martin, Rabu (11/1/2023).
Untuk berkas yang harus dilengkapi yaitu surat lamaran, foto copy KTP, KK, pas foto warna 3 lembar, foto copy buku tabungan Kaltimtara, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan materai 10.000.
Dipilihnya di hutan kota Nunukan untuk melakukan pendaftaran, karena untuk mendekatkan pada pekerja dan memudahkan akses melakukan regenerasi atau perpanjangan kontrak.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli