Karantina Pertanian Tarakan Bersama Unsur TNI-Polri Musnahkan Barang Ilegal dari Malaysia

Tarakan – Balai Karantina Pertanian Tarakan melaksanakan pemusnahan barang bukti sitaan pangan yang berasal dari Malaysia secara ilegal bersama Ditpolairud Polda Kaltara dan dari Lantamal XIII di kantor unit Balai Karantina Pertanian Tarakan di depan Bandara Juwata, Selasa (10/1/2023).

Jenis barang bukti ini seperti daging alana tanpa dokumen resmi karantina maupun makanan lain di antaranya sosis, nugget, brokoli, wortel dan lainnya.

Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Ditpolairud Kombes Pol Bambang Wiriawan, mengatakan penindakan ini sebagai upaya pihaknya mencegah beredarnya batang ilegal di Kaltara.

“Harapan saya berkurang masuknya daging dari Malaysia. Kita tunjukkan, kita melaksanakan penindakan tegas, kita mencegah penyakit yang dibawa oleh daging sama sayuran dan segala macam,” tegasnya.

Lanjutnya, dalam kasus yang ditangani Ditpolairud Polda Kaltara, sebanyak 2 orang tersangka yang telah ditetapkan dan akan segera dilimpahkan tahap dua ke kejaksaan sebagai penuntut umum.

Baca Juga :  5 WNI Gagal ke Malaysia Lewat Jalur Tidak Resmi
Daging alana dimusnahkan dengan cara dibakar. (Foto istimewa)

Bambang menilai potensi masuknya barang-barang ilegal masih ada selama terjadi disparitas harga di perbatasan. Upaya penindakan bukan tanpa kendala. Wilayah perairan Kaltara yang luas, tidak sebanding dengan jumlah personel dan peralatan.

Diakuinya, ada saja barang-barang ilegal yang lolos melalui berbagai modus. Seperti temuan kosmetik beberapa waktu lalu yang disimpan di dalam tempat penyimpanan ikan.  Namun, sebagai aparat dan kemampuan yang ada, pihaknya berupaya mencegah tidak masuk ke Indonesia.

“Kami dengan AL kolaborasi akan mencegah barang-barang terlarang masuk ke Indonesia,” ujarnya.

Kepala Balai Karantina Pertanian Tarakan Alfian menjelaskan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan dari jajaran Lantamal XIII/Tarakan pada Juni 2022 berupa daging alana sebanyak 300 kg dan tangkapan Ditpolairud Polda Kaltara pada November 2022 terdiri dari 2,7 ton daging alana, wortel, sosis, brokoli dan lain-lain.

Baca Juga :  Spesialis Pencuri Masuk Bui Lagi

Pemusnahan harus dilakukan sebagai upaya mencegah masuknya hama penyakit dari luar negeri. “Kami harus musnahkan karena mencegah penyebaran hama penyakit ketika lama disimpan. Kami lama menyimpan ini karena terkait proses hukumnya. Ini lagi diproses sama teman-teman Polairud,” jelang Alfian.

Sepanjang 2022, diperkirakan Alfian, pihaknya telah memusnahkan sekira 12 ton barang berpotensi pembawa hama penyakit. Selain di Tarakan, juga ada yang dimusnahkan di Nunukan.  Paling banyak berupa daging alana. Sisanya barang campuran seperti sosis, nugget, dan lainnya.

Sesuai tugas fungsinya, Balai Karantina Pertanian Tarakan hadir di Kaltara untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit tanaman. Karena itu, pihaknya akan meningkatkan pengawasan dan kerjasama dengan instansi lain.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Seperti yang telah dilakukan bersama Lantamal XIII/Tarakan dan Polairud Polda Kaltara. Ini dilakukan karena ia menyadari, kemampuan dan sumber daya manusia yang dimiliki masih kurang.

“Terhadap barang-barang ilegal yang terlanjur beredar di pasaran, pihaknya melakukan monitoring dan pemeriksaan. Sejauh ini, belum ditemukan hama penyakit yang dilarang seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan bakteri,” pungkasnya.(*)

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2651 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *