21 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJAMSOSTEK di Wilayah Kalimantan Utara

Tarakan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan Rina Umar menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Tarakan memiliki total 21 Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang terdiri dari 8 Rumah Sakit, 12 Puskesmas dan 1 Klinik, dengan rincian yaitu RSUD dr Jusuf SK Tarakan, RSU Kota Tarakan, RSUD Malinau, RSUD Nunukan, RS Pertamedika, RSAL Ilyas Tarakan, RS Bhayangkara Tarakan, RSUD Bulungan, 12 Puskesmas di Kabupaten Bulungan dan 1 Klinik Bunyu Medika.

Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) adalah fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskemas, balai pengobatan, praktek dokter bersama, dan rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan/atau Penyakit Akibat Kerja bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan baik itu sektor formal dan informal.

Perusahaan yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menggunakan layanan PLKK di Rumah Sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan. Setiap biaya yang timbul saat penanganan di Rumah Sakit tenaga kerja tidak usah takut, karena semua biaya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sampai sembuh.

Rina menjelaskan sesuai PP 44/2015 Pelayanan kesehatan pada Kecelakaan Kerja atau penyakit akibat kerja dilakukan oleh fasilitas kesehatan milik pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta yang memenuhi syarat dan menjalin kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ini akan mempermudah para peserta untuk menjangkau layanan kecelakaan kerja sehingga dapat menanggulangi kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja secara tepat dan cepat.

Baca Juga :  Baznas Kaltara Siapkan 18 Ton Beras untuk Mustahik

“Bagi setiap tenaga kerja jika mengalami kecelakaan kerja dapat menggunakan layanan PLKK di setiap rumah sakit yang sudah bekerjasama dengan kami sebagai bentuk laporan bahwa terjadi kecelakaan kerja untuk segera ditangani pihak medis, setelah itu tenaga kerja atau pendamping tenaga kerja diharapkan agar segera membuat laporan ke petugas kami dalam jangka waktu 2 x 24 jam untuk segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Rina menyampaikan hingga 31 Desember 2022, Kantor Cabang Tarakan telah melayani dan membayarkan jaminan kecelakaan kerja sebanyak 695 kasus dengan total biaya 11 milyar rupiah.

Baca Juga :  Dishub Kaltara Lakukan Ramp Check 55 Armada di Pelabuhan Tengkayu I

Rina menghimbau agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan.

“Jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sepenuhnya sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kami seluruh tenaga kerja di wilayah Kalimantan Utara menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.” tutupnya.(*)

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *