Bea Cukai Tarakan Catat Penerimaan Bea Sebesar Rp 12 Miliar Tahun 2022

Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin Nafsah (Foto: Endah Agustina/benuanta.co.id)

 

benuanta.co.id, TARAKAN – Penghujung tahun 2022, Kantor Bea Cukai Tarakan merealisasikan penerimaan melampaui target yakni Rp 12.962.25 Miliar dengan presentase 213.66 persen dari target yang ditetapkan senilai Rp 6.066.81 Miliar.

Kepala Bea Cukai Tarakan, Minhajuddin menyampaikan penerimaan ini didominasi oleh penerimaan bea masuk sebesar Rp 7.112.467 miliar yang terbagi dari dua bagian yakni bea masuk dan denda administrasi. Sementara untuk penerimaan bea keluar sebesar Rp 5.756.182 Miliar dan penerimaan cukai Rp 93.600 juta.

“Bea keluar ini target nya tidak terlalu besar karena ada regulasi baru terkait pembatasan ekspor produk yang terkena bea keluar seperti CPO dan turunannya, jadi dari target ini kita dinilai bisa mencapai 6 kali lipat dari target yakni 589,43 persen,” jelasnya saat ditemui, Senin (9/1/2023).

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Ia melanjutkan untuk cukai sendiri terdapat denda administrasi yang cukup besar. Terdapat pula pungutan pajak untuk penerimaan bea masuk dan keluar seperti PPh impor sejumlah Rp 10.598.333 Miliar dan PPn Impor Rp. 53.196.673 Miliar. Pun dengan ekspor juga terdapat pajak PPh Pasal 22 ekspor sebesar Rp. 309.382.797 Miliar.

“Ada dana sawit, ini banyak di Berau karena wilayah kami ada di Berau juga ada sekitar Rp, 4,6 miliar. Dari semua penerimaan ini total di tahun 2022 Rp. 390,8 triliun. Ini penerimaannya di Tarakan,” bebernya.

Baca Juga :  Sosialisasi Manfaat Program bagi Apotek dan Klinik se-Kabupaten Bulungan

Ke depan pihaknya memproyeksikan target untuk 2023 penerimaan bea sebesar Rp 12.057 Miliar.

Minhajuddin menerangkan untuk kebutuhan ekspor terbanyak ialah batu bara. Namun ekspornya tidak termasuk ke dalam penerimaan bea keluar, mengingat regulasi yang mengatur pembatasan mengenai ekspor batu bara guna pemenuhan kebutuhan industri listrik di dalam negeri.

“Ini diatur dan diawasi oleh Kementerian Perdagangan, kalau sudah ada izin yang diterbitkan dari Kementrian terkait menyoal ekspor batu bara ini baru kita catat. Tapi ada beberapa bulan yang memang tidak boleh ekspor sama sekali,” terangnya.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

Untuk tujuan ekspor sendiri mayoritas ke negara Jepang dengan 1.039 dokumen. Disusul Malaysia, India, Filipina dan China. Mayoritas produk ekspor ialah bahan olahan seperti kayu dan hasil perikanan. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2701 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *