Tahapan Vermin Berkas Dukungan Perseorangan, KPU Kaltara Buka Wadah Tanggapan Masyarakat

benuanta.co.id, BULUNGAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) membuka wadah bagi masyarakat untuk menyalurkan tanggapannya, yang berkaitan dengan status pemberian dukungan yang bersangkutan kepada bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024.

Ketua KPU Provinsi Kaltara Suryanata Al-Islami mengatakan waktu penyampaian tanggapan dibuka sejak tanggal 16 Desember 2022, yang mana waktu tersebut bertepatan juga dengan penyerahan dukungan perseorangan kepada KPU. Di mana penyampaian tanggapan masyarakat dilakukan sampai 1 April 2023.

“Sampai sejauh ini kita belum mendapat informasi tanggapan masyarakat pasca balon DPD menyerahkan dukungan ke KPU Provinsi Kaltara,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga :  Presiden Jokowi berikan fasilitas Golden Visa untuk Shin Tae-yong

Hanya saja KPU Kaltara bersama KPU kabupaten kota tetap menunggu adanya tanggapan masyarakat, sembari pihaknya melaksanakan verifikasi administrasi (Vermin) terhadap berkas dukungan yang diserahkan, ini berlangsung sejak tanggal 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023.

“Kita ketahui ada 17 orang yang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Kaltara,” sebutnya.

Dimana tanggapan ini dilakukan secara via online, masyarakat dapat mengakses dokumen tanggapan yang bisa disampaikan. Selain melalui online juga bisa ke kantor KPU setempat, tidak harus ke KPU Kaltara.

Baca Juga :  Bawaslu Kaltara Mulai Serahkan Atribut ke Pengawas Pemilu

“Apakah berimplikasi terhadap calon, tergantung. Laporan masyarakat itu tidak langsung kita eksekusi tapi ada proses klasifikasi yang kita lakukan. Apakah nanti laporan bisa dibuktikan, paling sanksinya di KPU jika masyarakat ini tidak pernah tahu namanya dimasukkan dalam Silon oleh balon DPD, maka itu nantinya tidak memenuhi syarat,” tuturnya.

Kemudian pasca vermin, pihaknya akan melihat apakah dukungan yang diserahkan apakah memenuhi syarat, pasalnya untuk Provinsi Kaltara minimal 1.000 dukungan. Selanjutnya akan dilaksanakan verifikasi faktual (Verfak).

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sebut Suplai Air Sudah Siap Jelang Berkantor di IKN

“Jika dalam vermin dukungan kurang dari 1.000 pihaknya meminta untuk dilakukan proses perbaikan. Setelah terpenuhi, maka kita lakukan pencoklitan sampel untuk dilakukan verfak terhadap balon DPD,” paparnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *