benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mempersilakan Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, hingga guru honorer menjadi panitia pemilu alias petugas badan adhoc atau sementara di Pemilu 2024 sesuai ketentuan UU Nomor 7 tahun 2017 tidak di atur secara tersurat yang tidak memperbolehkan bagi ASN maupun perangkat desa dan guru honorer menjadi tenaga adhoc.
Ketua Bawaslu Nunukan, Moch. Yusran, mengatakan dalam penjelasan pasal 117 ayat 1 huruf M yang dimaksud bekerja penuh waktu adalah tidak bekerja pada profesi lainnya. Nah hanya celah ini dalam UU 7/2017 bisa berpotensi melarang profesi lainnya jadi pengawas adhoc, namun tidak ada tersurat larangan itu.
“Bisa larangan rangkap pekerjaan itu di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya, Seperti pendamping desa, ada larangan yang mengatur pendamping desa rangkap pekerjaan di tempat lain, khususnya yang didanai APBN,” kata Yusran, Sabtu (7/1/2023).
Lanjut dia pihaknya akan mengkaji, jenis pekerjaan pekerjaan apa saja yang dilarang untuk menjadi penyelenggara pemilu adhoc dan menjadi pertimbangan mereka untuk meluluskan.
Hanya saja, kalau melarang mendaftar itu tidak bisa. Karena tidak ada aturan dalam syarat yang tertuang dalam UU 7/2017.
“Setiap pendaftar pasti akan kita gali rekam jejaknya termasuk pekerjaannya apa, memang harapan kita mendapatkan pengawas adhoc yang memiliki waktu luang yang cukup karena dalam syarat yang di atur dalam pasal 117 tersebut, mereka harus bekerja penuh waktu,” jelasnya.
Moch. Yusran mengatakan adhoc ini merupakan ujung tombak penyelenggaraan pemilu, dan mereka garda terdepan, jadi mereka ini menjadi mata, telinga dan suara pengawas pemilu dalam upaya pencegahan terhadap terjadinya dugaan pelanggaran ataupun menindak pelanggaran yang terjadi.
“Oleh sebab itu kita butuh pengawas adhoc yang independen, profesional dan berintegritas serta memiliki kemampuan dan keahlian dalam penyelenggaraan pemilu,” harapnya
Sehingga seleksinya harus ekstra ketat hanya saja yang menjadi tantangan itu di daerah yang memang dari ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang sangat terbatas menjadi kendala serius bagi mereka jika menerapkan aturan tersebut.
“Dalam menghadapi kendala, kita berupaya akan mencari solusi dan mengkonsultasikan hal tersebut ke Bawaslu RI melalui Bawaslu Provinsi Kaltara,” terangnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli