Gara-gara Akun Game Online, Empat Pemuda Keroyok Teman Sebayanya

benuanta.co.id, NUNUKAN – Niatnya temani temannya menyelesaikan persoalan beli akun game online, AZ (18) malah di keroyok empat orang pemuda.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Sebatik Timur Iptu Randya Shaktika mengatakan pelapor yakni Jefri mendatangi Polsek Sebatik Timur melaporkan kasus Pengeroyokan yang dialami saudara kandungnya yakni AZ (18) pada Kamis (5/1/2023) sekira pukul 22.00 Wita.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1554 votes

“Kita langsung melakukan penyelidikan, dari belasan saksi kita mintai keterangan serta keterangan korban AZ, diduga pelaku yang melakukan pengeroyokan ada 4 orang,” kata Randya kepada benuanta.co.id, Sabtu (7/1/2023).

Baca Juga :  Jual Sabu di Semak-Semak, Akhirnya Ditangkap Polisi 

Diungkapkannya, kejadian tersebut bermula saat korban AZ diajak oleh temannya untuk nongkrong di salah satu cafe di Sebatik.

Lalu, temannya yakni NR mengajak AZ bertemu seseorang yang menjual akun game online di Jalan SMK Nurul Iman, RT.05, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur hal ini karena akun yang dibeli NR sebelumnya dari RZ seharga Rp 150 ribu tidak dapat digunakan.

Baca Juga :  Marak PMI Kabur Gaji Tak Sesuai, Faktanya Memang Tak Prosedur

Dijelaskan Randya, lalu NR mengajak RZ untuk menyelesaikannya dengan mengajak AZ, saat NR dan RZ berjumpa di depan kantor Desa Tanjung Harapan, tiba-tiba datang kurang lebih 30 orang langsung mengejar NR, AZ dan teman-teman lainnya.

Saat hendak melarikan diri, AZ terjatuh dan dipukul oleh RZ (17) , R (18), BD (18) dan RI (19), setelah melakukan pemukulan, para pelaku kemudian merusak sepeda motor milik AZ yang tertinggal di TKP.

“Saat kita amankan, keempat pelaku mengaku bahwa telah melakukan pengeroyokan terhadap AZ, kita juga berhasil mengamankan barang bukti satu buah kayu jenis ulin dengan ukuran kurang lebih setengah meter,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pelabuhan Tunon Taka Diprediksi Sepi Penumpang pada Arus Mudik 2024

Randya menyampaikan, saat ini keempat pelaku telah diamankan di Mako Polsek Sebatik Timur dan disangkakan Pasal yang dipersangkakan pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76c UU Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan jo Pasal 170 ayat (1), (2) ke-2e jo KUHP jo, Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *