Cabuli Anak di Bawah Umur, Tukang Penukar Dollar Ini Tak Sadar Terekam CCTV

benuanta.co.id, NUNUKAN – Berbuat cabul terhadap anak di bawah umur, MU (49) seorang money changer atau penukar uang dollar ini tak sadar aksi tak terpujinya terekam kamera CCTV toko.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kapolsek Nunukan Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan, kejadian tersebut bermula pada Rabu (4/1/2023) sekira Pukul 14.45 Wita, pelaku MU datang mencari SU yang merupakan ibu korban di tokonya yang berada di Jalan Lingkar Pulau Nunukan, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan.

“Tapi saat itu yang sedang menjaga toko tersebut anak SU yakni AD (14), saat itu AD memberitahukan kepada MU bahwa ibunya sedang jalan pulang ke rumah,” ujar Sony kepada benuanta.co.id, Jumat (6/1/2023).

Baca Juga :  Siap Amankan Pilkda, AKBP Bonifasius Rumbewas Jabat Kapolres Nunukan

Namun, saat itu pelaku tidak langsung pulang, ia lalu duduk di kursi yang berada tepat di samping korban. Beberapa kali pelaku banyak berbicara, namun AD tidak terlalu menghiraukannya.

Sony mengutarakan, beberapa saat kemudian MU langsung meraba payudara AD. Sontak saja AD terkejut dan langsung berupaya menggeser tempat duduknya, akan tetapi pelaku MU masih saja berupaya untuk mendekati AD dan mengelus-elus kepala korban.

“Bahkan pelaku ini berdiri lalu mencengkeram kepala korban dengan kuat dan berupaya untuk mencium bibir korban namun korban mengelak,” katanya.

Usai melakukan perbuatan tersebut, pelaku lalu pergi meninggalkan toko tersebut, akan tetapi tanpa ia sadari perbuatannya tersebut tergambar dengan jelas dari rekaman CCTV yang ada di dalam toko tersebut.

Baca Juga :  Selewengkan Dana Desa, Oknum Kades di Malinau Masuk Bui

Sony menyampaikan, pelaku MU mengenal ibu korban dan sudah sering datang ke toko untuk mencari ibu korban, bahkan ketika datang pelaku selalu menggoda korban, namun korban selalu menghindar.

“Jadi awalnya korban ini tidak mau melaporkan kejadian tersebut, namun karena sudah kelewatan batas sehingga korban langsung berinisiatif untuk melaporkan ke Polsek Nunukan,” jelasnya.

Dijelaskannya, dari hasil rekaman CCTV pada toko korban, terhadap dugaan pelaku yakni MU warga jalan Lumba-lumba berhasil teridentifikasi dan berhasil diamankan.

Dari keterangan pelaku, ia memang sering ke toko tersebut, namun jarang bertemu dengan ibu korban, sehingga ia selalu bertemu dengan korban yang selalu menjaga toko seorang diri.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

Sehingga, kesempatan tersebut yang dipergunakan oleh pelaku untuk berupaya melakukan perbuatan cabul karena merasa tertarik dengan korban.

“Pelaku sudah kita amankan dan disangkakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU Nomor 35 tahun 2014 ttg perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak Jo pasal 289 KUHP,” pungkasnya.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *