PPKM Tak Berlaku, Satgas Covid Bulungan: Transisi Menuju Endemi

benuanta.co.id, BULUNGAN – Pemkab Bulungan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 370/001/BPBD. Aturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut pencabutan  kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang diumukan oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (30/12/2022) lalu.

Pada keterangan SE tersebut, masyarakat diminta untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan menggunakan masker.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1545 votes

Kemudian, mendorong masyarakat melalukan pemeriksaan kesehatan jika mengalami gejala. Merespons SE tersebut Plt Kalak BPBD Bulungan, Darmawan mengatakan, kebijakan PPKM memang sudah dicabut.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Namun, status pandemi masih berlaku. Karena itu, masyarakat diminta untuk tetap waspada terhadap potensi penyebaran Covid-19. Sampai hari ini Presiden belum mencabut status pandemi Covid-19,” ungkapnya Jumat (6/1/2023).

Namun, kata dia, dengan dicabutnya kebijakan PPKM maka tidak ada lagi pembatasan untuk kegiatan kemasyarakatan di Bumi Tenguyun.

“Bahkan, saat ini BPBD Bulungan tidak lagi mengeluarkan rekomendasi terkait hal tersebut. Jadi, sekarang ini untuk kegiatan kemasyarakatan tidak ada lagi pembatasan,” ujarnya.

Selama masa transisi dari pandemi ke endemi ini, kata Darmawan Satgas Penanganan Covid-19 Bulungan akan terus memberikan edukasi kepada masyarakat.

Baca Juga :  Ramp Check Speedboat Baru Dilakukan di Dua Daerah

“Selama masa transisi dari pandemi ke endemi kita punya kewajiban untuk memberikan edukasi kepada masyarakat,” tuturnya.

Sebab menurutnya selama ini pun kebijakan tentang PPKM sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

“Karena itu, masyarakat diminta untuk melakukan penyesuaian dari pendemi ke endemi. Dan sekarang ini tidak ada lagi intervensi dari pemerintah terkait PPKM,” bebernya.

Lebih lanjut dikatakan Darmawan dengan dicabutnya kebijakan PPKM secara otomatis, Peraturan Bupati (Perbup)  terkait pemberian sanksi bagi mereka yang melanggar prokes akan dicabut.

“Sekarang ini belum dicabut, karena masih kita usulkan untuk dilakukan pencabutan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pencegahan, Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Bulungan, dr. Velix Toding Sima menambahkan telah mendorong masyarakat untuk tetap melakukan vaksinasi dosis lengkap.

Baca Juga :  Sidak Takjil hingga Produk Tanpa Izin Edar Sasar Pasar dan Ritel di Bulungan  

“Walaupun saat ini kebijakan PPKM sudah dicabut. Kami, dari sisi kesehatan tetap mengimbau masyarakat untuk tetap menerapkan prokes dan melakukan vaksinasi,” ungkapnya.

Apalagi sejauh ini cakupan vaksinasi booster di Bulungan masih rendah dibandingkan dosis satu dan dua.

“Karena itu, Dinkes Bulungan terus mendorong masyarakat untuk melaksanakan vaksin dan Masyarakat yang belum vaksin segara melaksanakan vaksin untuk meminimalisir potensi penyebaran Covid-19,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *