Sepanjang Tahun 2022, Polres Nunukan Ungkap 406 Kasus Kriminal

benuanta.co.id, NUNUKAN – Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan berhasil ungkap ratusan kasus dari berbagai jenis kejahatan.

Kapolres Nunukan, AKBP Ricky Hadiyanto menyampaikan dari kejahatan konvensional atau kejahatan pidana umum seperti kasus pencurian, penipuan, kasus asusila, penganiayaan dan tindak kriminal lainnya.

“Kita berhasil mengungkap 244 kasus dengan mengamankan 245 tersangka laki-laki dan 6 tersangka perempuan,” ungkap Ricky kepada awak media, Rabu (4/1/2023).

Yang mana, pengungkapan kasus konvensional yang paling menyita perhatian publik yakni kasus pembunuhan berencana atas mayat wanita mengenaskan yang ditemukan terbakar didalam karung di depan APMS Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Selatan pada Jumat (16/12/2022) lalu.

Baca Juga :  Kesal Tak Dibelikan Obat, Suami Tikam Istri Siri

Yang mana tersangka dalam kasus tersebut merupakan kekasih dari korban, bahkan teman dari pelaku turut terjerat dalam kasus tersebut lantaran ikut terlibat memuluskan aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku MAA.

Lalu, kejahatan Transnasional sebanyak 157 kasus dengan total tersangka 221 laki-laki dan 16 tersangka perempuan serta 2 orang tersangka yang merupakan WNA.

“Untuk kejahatan konvensional merupakan kejahatan lintas negara,  sebagain besar pengungkapan kasus Narkotika dan Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia secara ilegal ke Malaysia,” katanya.

Sementara itu, untuk kejahatan terhadap kekayaan negara, dalam hal ini tindak pidana tertentu dan tindak pidana korupsi, Polres Nunukan berhasil ungkap 5 kasus dan mengamankan 5 orang tersangka, yang mana salah satu kasus yang menyita perhatian publik yakni pengungkapan penimbunan tabung gas elpiji 3 Kg hingga bisnis sertifikat vaksin Covid-19.

Baca Juga :  Pindah Domisili Tak Lagi Pakai Surat Pengantar RT

Dijelaskannya, sejumlah kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polres Nunukan selama tahun 2022.

Kasus tersebut terdiri dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 130 kasus, Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 131 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 72 kasus, Polsek KSKP sebanyak 19 kasus, Polsek Sebatik Timur 24 kasus, Polsek Sebatik Barat 14 kasus, Polsek Sebuku 15 kasus dan Polsek Lumbis sebanyak 1 kasus.

“Total keseluruhan ada 406 kasus yang kita berhasil ungkap di tahun 2022, untuk jumlah tindak pidana yang ditangani Reskrim sebanyak 280 orang, pelaku yang ditangani Reskoba sebanyak 215, total ada 495 tersangka dengan total tersangka 495 orang,” katanya.

Baca Juga :  Tersandung Kasus Pelanggaran Keimigrasian, Dua WNA Malaysia Divonis Penjara

Ricky juga menyampaikan, jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan untuk dikembalikan ke kas negara selama tahun 2022 sebanyak Rp 2.279.672.518,68. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *