Seleksi PPPK Kesehatan Telah Usai, 188 Peserta Menunggu Rekapitulasi Nilai

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelaksanaan seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kesehatan di Nunukan telah dilaksanakan, sebanyak 188 peserta tengah menunggu hasil rekapitulasi nilai.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, H Surai menyampaikan saat ini tengah dilakukan rekapitulasi perhitungan nilai Computer Assisted Test (CAT).

Selain nilai CAT, penilaian juga akan dikalkulasikan dengan perhitungan penilaian yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis PPPK untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah tahun 2022.

“Jadi penilaiannya bukan hanya pada CAT, tapi ada presentasi khusus bagi pelamar itu semuanya sudah diatur secara teknis di dalam aturan tersebut,” kata H Surai kepada benuanta.co.id, Jumat (23/12/2022).

Ia menyampaikan, penilaian PPPK Kesehatan tersebut tidak berkaitan dengan pihaknya, hal ini lantaran nilai CAT langsung muncul setelah tes. Setelah itu, peserta bisa menghitung sendiri dengan menambahkan sisanya dari persentase nilai dari Dirjen Kesehatan Kemenkes RI tersebut.

Baca Juga :  Kabupaten Nunukan Diprediksi Hujan hingga Sepekan Kedepan

Surai menerangkan, untuk PPPK Kesehatan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan membuka sebanyak 150 formasi PPPK Kesehatan, yang mana formasi tersebut dikhususkan untuk wilayah 3, baik Rumah Sakit Pratama (RSP), Puskesmas dan Puskemas Pembantu (Pustu).

“Formasi yang dibuka sebanyak 150, peserta yang mendaftar yang memenuhi kriteria ada 198 peserta, namun 10 di antaranya tidak mengikuti tes CAT, sehingga tersisa hanya 188 peserta saja,” katanya.

Diungkapkannya, nantinya perolehan nilai CAT para peserta akan ditambahkan dengan kriteria penilaian Peraturan Dirjen Kesehatan RI tersebut.

Sementara itu, kriteria dan persentase penilaian tersebut yakni, 35 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 158, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan dengan kriteria terpencil dan sangat terpencil sesuai registrasi Semester I dan Semester II tahun 2021.

Baca Juga :  Periode Ramadan hingga Jelang Idulfitri, 11.837 Penumpang Padati Pelabuhan Tunon Taka

Lalu, penambahan 25 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 113, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berusia 35 tahun pada saat mendaftar, selanjutnya berstatus sebagai nakes Non ASN, yang memiliki masa kerja paling singkat tiga tahun secara terus menerus dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Selanjutnya, penambahan 15 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 68, bagi pelamar PPPK JF Kesehatan yang berstatus sebagai nakes Non ASN dan melamar pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini.

Selain itu, penambahan 10 persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 45 bagi penyandang disabilitas yang sudah diverifikasi jenis, dan derajat kedisabilitasannya sesuai dengan jabatan yang dilamar.

Baca Juga :  Akhir Ramadan, Penjual Takjil Sepi Pelanggan

“Yang terakhir itu, penambahan sebesar lima persen dari nilai kompetensi teknis paling tinggi yaitu sebesar 23 bagi pelamar yang sedang dan telah melaksanakan pengabdian berupa salah satu pelayanan kesehatan masyarakat,” jelasnya.

Yang mana, pelayanan kesehatan tersebut melalui penugasan baik dari Kementerian Kesehatan sebagai, Penugasan Khusus di DTPK (Pensus DTPK), Pegawai Tidak Tetap (PTT) Pusat, Nusantara Sehat Individu (NSI), Nusantara Sehat berbasis Tim (NST) atau Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) dan Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS).

“Jadi nantinya kriteria penilaian inilah yang akan ditambahkan dengan nilai CAT,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *