Kegiatan Asistenan Pencegahan Maladministrasi, Ombudsman Kaltara Berhasil Survei My Pertamina di 3 SPBU Tarakan

benuanta.co.id, TARAKAN – Sepanjang tahun 2022 Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Utara telah berhasil melakukan kegiatan asistenan pencegahan maladministrasi.

Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Utara Maria Ulfa, ada beberapa kegiatan yang diselenggarakan oleh keasistenan maladministrasi yaitu penyerahan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1588 votes

“Kepada pemerintah daerah dan Kementerian lembaga. Jadi penilaian kepatuhan 2021 ini diselenggarakan di bulan januari sampai dengan april 2022 ke pemerintah provinsi dan juga pemerintah Kabupaten kota serta instansi vertikal yakni kepolisian resort di empat kabupaten kota dan juga di BPN di empat kabupaten kota,” jelasnya, Sabtu (3/12/2022).

Baca Juga :  Gubernur Kaltara: THR Lebaran Harus Cair Tepat Waktu

Kemudian kegiatan lainnya, menurut Maria Ulfa keasistenan pencegahan maladministrasi yakni melakukan pemantauan arus mudik di pelabuhan dan bandara.

“Ini terlaksana di bulan april tahun 2022 serta melakukan pengawasan pelaksanaan tes penerimaan polri. Ini diselenggarakan bulan mei sampai dengan Oktober 2022,” jelasnya.

“Ombudsman Kaltara juga masuk sebagai pokja ahli bidang kebijakan publik kepada UPP Siber pungli Kalimantan Utara di bulan mei 2022,” tambahnya.

Baca Juga :  Target Pengmpulan Zakat Kaltara Capai Rp 3 Miliar

Tak hanya itu, Maria Ulfa mengungkapkan Ombudsman Kaltara telah melakukan pemantauan pelaksanaan PPDB pada bulan juni tahun 2022.

“Kemudian pembentukan vokal poin dalam rangka percepatan penyelesaian laporan Ombudsman di bulan Juni, kemudian sebelumnya di bulan Juni 2022 kegiatan serupa seperti hari ini yaitu media relation dan juga pengambilan data refit assegment atau kajian terkait penggunaan aplikasi my Pertamina dalam pendataan kendaraan untuk penyaluran bbm bersubsidi di bulan agustus 2022,” jelasnya.

Baca Juga :  Telat Berikan THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi 

Menurutnya, kajian tersebut bersifat nasional dalam artian kegiatannya diselenggarakan oleh pusat kemudian sampelnya salah satunya dari Kaltara.

“Dan di Kaltara sendiri ada yang di Tarakan yang melibatkan responden yang dari 3 SPBU yakni Mulawarman, Kusuma Bangsa dan juga Ladang, kemudian responden kendaraan ada 3 kendaraan pengguna roda 2 kemudian pengguna mobil angkutan barang, kemudian pengguna mobil angkutan orang dan juga 3 pengguna mobil pribadi yang kapasitasnya lebih dari 1.500cc,” pungkasnya.(*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *