benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai dilakukan pengembangan, beberapa tersangka yang memiliki barang bukti berupa sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Bulungan, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.
Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satrenarkoba IPDA Magdalena Lawai mengatakan dalam pemusnahan ini ada 4 orang yang berhasil diamankan.
“Kasus ini terdiri dari 4 LP dengan 4 orang tersangka dan total barang bukti sabu sebanyak 106,04 gram,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 2 Desember 2022.
Barang bukti sabu yang disita polisi telah diambil sampel untuk di uji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, di mana semuanya mengandung zat Amphetamine atau sabu-sabu.
“Sebelum dimusnahkan sebagai bukti pada persidangan nanti, kami telah menyisihkan sedikit untuk pembuktian,” bebernya.
Magdalena menjelaskan untuk tersangka yang pertama diamankan adalah seorang perempuan bernama IH pada hari Jumat 26 Agustus 2022 di lokasi tambang emas ilegal Kalamendung Desa Sekatak Buji.
“Kami temukan barang bukti 54 bungkus plastik bening diduga berisi sabu setelah ditimbang seberat 7,9 gram,” terangnya.
Tanggal 9 Oktober 2022 petugas menangkap seorang pria bernama MR di Trevel Deita Jalan Sabanar Lama barang bukti yang dimiliki 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 11,01 gram beserta pembungkusnya.
Kemudian di tanggal 14 Oktober 2022, petugas lagi-lagi mengamankan pria bernama SP alias Subuh di rumahnya di Jalan Persika RT 01 Desa Kelincauan Kecamatan Sekatak ditemukan 9 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 8,67 gram.
“Saat kami amankan barangnya masih ada berada di tangan dan sebagian telah diedarkan. Inilah yang kita kembangkan hingga mendapatkan tersangka lainnya,” jelasnya.
Terakhir diamankan seorang anak di bawah umur bernama MFF (17) di Jalan Sabanar Lama Gang Ce’tang pada tanggal 19 November 2022.
“BB yang dimiliki MFF sebesar 78,46 gram,” sebutnya.
Magdalena mengatakan MFF mendapatkan barang haram itu dari seorang yang kini telah diamankan bernama Tile.
“Jadi 78 gram sabu itu dari Tile yang sudah kita tahan dan disidik,” tuturnya.
Untuk semua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Ramli