Polres Bulungan Musnahkan Sabu Sebanyak 106,04 Gram dari 4 Orang Pelaku

benuanta.co.id, BULUNGAN – Usai dilakukan pengembangan, beberapa tersangka yang memiliki barang bukti berupa sabu yang diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Bulungan, dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air.

Kapolres Bulungan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kaur Bin Ops (KBO) Satrenarkoba IPDA Magdalena Lawai mengatakan dalam pemusnahan ini ada 4 orang yang berhasil diamankan.

“Kasus ini terdiri dari 4 LP dengan 4 orang tersangka dan total barang bukti sabu sebanyak 106,04 gram,” ucapnya kepada benuanta.co.id, Jumat 2 Desember 2022.

Barang bukti sabu yang disita polisi telah diambil sampel untuk di uji di laboratorium forensik (Labfor) Polda Jawa Timur, di mana semuanya mengandung zat Amphetamine atau sabu-sabu.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

“Sebelum dimusnahkan sebagai bukti pada persidangan nanti, kami telah menyisihkan sedikit untuk pembuktian,” bebernya.

Magdalena menjelaskan untuk tersangka yang pertama diamankan adalah seorang perempuan bernama IH pada hari Jumat 26 Agustus 2022 di lokasi tambang emas ilegal Kalamendung Desa Sekatak Buji.

“Kami temukan barang bukti 54 bungkus plastik bening diduga berisi sabu setelah ditimbang seberat 7,9 gram,” terangnya.

Tanggal 9 Oktober 2022 petugas menangkap seorang pria bernama MR di Trevel Deita Jalan Sabanar Lama barang bukti yang dimiliki 1 bungkus plastik bening berisi sabu seberat 11,01 gram beserta pembungkusnya.

Kemudian di tanggal 14 Oktober 2022, petugas lagi-lagi mengamankan pria bernama SP alias Subuh di rumahnya di Jalan Persika RT 01 Desa Kelincauan Kecamatan Sekatak ditemukan  9  bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 8,67 gram.

Baca Juga :  Bejat! YG Cabuli Pacarnya Anak di Bawah Umur

“Saat kami amankan barangnya masih ada berada di tangan dan sebagian telah diedarkan. Inilah yang kita kembangkan hingga mendapatkan tersangka lainnya,” jelasnya.

Terakhir diamankan seorang anak di bawah umur bernama MFF (17) di Jalan Sabanar Lama Gang Ce’tang pada tanggal 19 November 2022.

“BB yang dimiliki MFF sebesar 78,46 gram,” sebutnya.

Magdalena mengatakan MFF mendapatkan barang haram itu dari seorang yang kini telah diamankan bernama Tile.

“Jadi 78 gram sabu itu dari Tile yang sudah kita tahan dan disidik,” tuturnya.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Untuk semua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar,” pungkasnya.(*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Ramli

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2637 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *