Lanal Nunukan Amankan Kosmetik Ilegal Asal Malaysia Senilai Rp 500 Juta

benuanta.co.id, NUNUKAN – Patroli di wilayah Perairan Sebatik dalam rangka pengamanan perbatasan RI-Malaysia, Tim SFQR Lanal Nunukan beserta Anggota Posal Sei Pancang berhasil mengamankan Kosmetik yang berasal dari Tawau, Malaysia yang diselundupkan ke Wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan.

Komandan Lanal Nunukan, Letkol Laut (P) Arief Kurniawan mengatakan, sejumlah kosmetik tersebut berhasil diamankan pada Selasa, (29/11/2022) lalu, sekira Pukul 20.00 Wita.

“Personel kita yang melakukan patroli dengan melakukan pemeriksaan terhadap kapal, Long boat, maupun Speedboat,” ungkap Arief Kurniawan kepada benuanta.co.id, Rabu (30/11/2022).

Diungkapkannya, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya oknum yang tidak bertanggung jawab untuk memasukan barang larangan atau illegal ke Wilayah Sebatik, Nunukan.

Baca Juga :  Polres Tarakan Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp3 Miliar dari Malaysia

Lanjutnya, sekira pukul 19.00 Wita, personel mendapatkan informasi dari Masyarakat, bahwasannya akan ada Kosmetik yang berasal dari Tawau-Malaysia akan masuk ke Wilayah Sebatik melewati jalur Sungai Saw Mill Sei Pancang.

Arief mengatakan, berbekal informasi tersebut, personel lalu masuk ke Jalur Sungai Saw Mill Sei Pancang untuk memantau situasi di Jalur Sungai Saw Mill tepatnya di Pangkalan Tradisional Saw Mill.

“Saat melakukan pengintaian, personel mendapati sebuah karung yang mencurigakan yang saat itu tengah diangkat dari Sebuah Speedboat,” katanya.

Baca Juga :  BNNP Kaltara Musnahkan 256,35 Gram Sabu dari Tiga Wilayah

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap karung tersebut, personel mendapati Kosmetik dengan berbagai Jenis yang terbungkus dalam 12 Karung.

Dijelaskannya, saat dilakukan pemeriksaan terhadap motoris speedboat tersebut, ia mengatakan jika tidak mengetahui siapa pemilik kosmetik tersebut. Motoris tersebut mengatakan speedboat tersebut dipergunakan untuk angkutan barang-barang sembako dan ia tidak mengetahui jika isi dalam karung tersebut adalah kosmetik.

“Selama ini penyelundupan kosmetik ilegal asal Tawau-Malaysia ke wilayah Sebatik Kabupaten Nunukan, itu biasanya didatangkan bersamaan dengan barang-barang sembako dan kebutuhan lainnya untuk masyarakat perbatasan sehingga bisa mengelabui petugas,” jelasnya.

Baca Juga :  Evaluasi Sosek Malindo 2024, Perhubungan dan Pengelolaan Perbatasan Jadi Fokus Pembahasan

Arief mengatakan, kosmetik asal Malaysia tersebut, dimasukan secara ilegal ke Wilayah Indonesia untuk nantinya diperjualbelikan di Wilayah sebatik, Nunukan dan sebagiannya dikirim ke eilayah luar Kabupaten Nunukan.

“Saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan untuk mencari tahu pemilik barang-barang tersebut, sementara itu untuk total harga kosmetik tersebut diperkirakan senilai Rp 400 hingga Rp 500 juta,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah kosmetik Ilegal tersebut sudah diserahkan ke pihak Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *