Puluhan Remaja Tanggung Terjaring Balapan Liar

benuanta.co.id, TARAKAN – Anak-anak di bawah umur terjaring razia balapan liar (Bali) di belakang Islamic Center pada Sabtu, 26 November 2022. Dari penjaringan ini Polisi berhasil mengamankan 21 motor.

Kasat Lantas Polres Tarakan, AKP Rully Zuldh Fermana melalui Kaur Bin Ops Sat Lantas, Ipda Muhammadong menerangkan sebagian besar kendaraan tersebut tidak lengkap, seperti plat kendaraan yang telah habis masa berlakunya.

“Spionnya hilang dan kap belakang sudah terbuka,” ujarnya, Selasa (29/11/2022).

Ia menerangkan seluruh kendaraan langsung dibawa ke Polres Tarakan untuk diamankan. Sementara untuk pengambilan sendiri harus didampingi orang tua untuk diberikan pengarahan sebelum kendaraan dikembalikan.

Baca Juga :  Libatkan Bidlabfor Polda Jatim Selidiki Penyebab Kebakaran di Aki Balak

“Motor akan dikembalikan tanpa adanya penilangan dan hanya akan dibuatkan pernyataan,” sebut dia.

Muhammadong melanjutkan kendati tidak ada penilangan, kendaraan yang tidak lengkap harus dilengkapi dulu baru dapat dibawa pulang.

“Kami harap yang punya kendaraan sudah melengkapi baru dikeluarkan, yang sudah lengkap, dibuat surat pernyataan, baru dibantu biar bisa digunakan kembali kendaraannya,” lanjutnya.

Adapun remaja di bawah umur ini terdapat dua kategori yaitu yang menonton dan ada yang ikut balap liar. Biasanya remaja tanggung ini melakukan balapan liar pada malam hari, dan mulai berkumpul dari pukul 20.00 Wita hingga 23.00 Wita.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2024: Angka Bencana di Tarakan Meningkat

Dalam penjaringan ini polisi juga belum menemukan adanya indikasi taruhan yang digunakan dalam balap liar. Bamun jika diketahui ada taruhan, Satlantas akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Tarakan.

“Jadi, terlepas dari pelanggaran lalu lintasnya maka ada ancaman tindak pidana,” tegasnya.

Penertiban ini dilakukannya juga untuk menindaklanjuti keluhan dari warga sekitar Islamic Center. Dilakukan tindakan tegas mengamankan kendaraan dan para remaja diberikan pembinaan.

“Tindak lanjutnya kalau sudah kedapatan kedua kali, kendaraan akan kami amankan 3 bulan, guna efek jera supaya tidak terulang terus,” ungkapnya.

Baca Juga :  Terdakwa Kekerasan Anak Dijatuhi Vonis 9 Tahun Penjara

Tak hanya surat pernyataan pihaknya juga meminta kartu keluarga (KK) sebagai bukti jika ditemukan pelanggaran dilakukan lagi. Penilangan ini tidak dilakukan sesuai dengan intruksi dari Kapolri, agar pembinaan sementara dilakukan.

“Nanti kami akan buka kembali datanya, bahwa yang bersangkutan sudah pernah tertangkap, apalagi rata-rata remaja yang tertangkap ini masih berusia di bawah 17 tahun dan tidak memiliki SIM,” tandasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *