benuanta.co.id, NUNUKAN – Jumlah kursi DPRD Nunukan yang sebelumnya 25 kursi pada pemilihan legislatif 2019 lalu, kini bertambah menjadi 30 kursi.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 tahun 2022 tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Penambahan 5 kursi tersebut didasari dengan Data Agregrat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) dari untuk Kabupaten Nunukan berjumlah 200.138 penduduk.
Juga mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menjelaskan bahwa jika penduduk kabupaten berjumlah 100 hingga 200 ribu maka akan menerima alokasi sebanyak 25 kursi. Bila jumlah penduduk 200 hingga 300 ribu, maka alokasi kursi yang diterima sebanyak 30 kursi.
Dengan adanya penambahan 5 kursi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan telah mengumumkan dua rancangan daerah pemilihan (Dapil).
Ketua KPU Nunukan, Rahman, mengatakan ada dua rancangan Dapil. Pertama yakni penambahan Dapil untuk Kecamatan Nunukan Selatan dan untuk rancangan keduanya yakni dengan menggabungkan Kecamatan Nunukan Selatan dan lima kecamatan di Sebatik dijadikan satu Dapil.
“Ini merupakan dua rancangan Dapil yang akan kita lakukan uji publik,” kata Rahman kepada benuanta.co.id.
Pada rancangan pertama, nantinya Dapil I akan terdiri dari Kecamatan Nunukan yang mana dengan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan jumlah 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan dengan jumlah penduduk 22.615 jiwa dengan 3 kursi. Dapil III terdiri lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan jumlah penduduk 48.772 jiwa atau 7 kursi.
Lalu, untuk Dapil IV terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total jumlah penduduk 63.575 jiwa atau 10 kursi.
Rahman menjelaskan, untuk rancangan Dapil kedua yakni Dapil I terdiri Kecamatan Nunukan jumlah penduduk 65.175 jiwa dengan 10 kursi. Dapil II terdiri dari Nunukan Selatan dengan lima kecamatan di Pulau Sebatik dengan total 71.387 atau 11 kursi.
Lalu, Dapil III terdiri dari Sembakung, Lumbis, Krayan, Sebuku, Krayan Selatan, Sei Menggaris, Tulin Onsoi, Lumbis Ogong, Sembakung Atulai, Krayan Tengah, Krayan Timur, Krayan Barat, Lumbis Pansiangan dan Lumbis Hulu dengan total jumlah penduduk 63.575 jiwa atau 9 kursi.
“Jika pada Pemilihan Legislatif 2019 lalu, untuk Dapil I mencangkup Kecamatan Nunukan dan Kecamatan Nunukan Selatan dengan total 11 kursi, lalu Dapil II mencangkup 5 kecamatan di Pulau Sebatik dengan jatah 6 kursi dan Dapil III mencangkup Dataran Tinggi Krayan dan Wilayah 3 mendapat jatah 8 kursi,” ungkapnya.
Dijelaskannya, nantinya akan dilakukan uji publik dengan mengundang berbagai elemen, yang mana mulai dari pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu Nunukan, pemantau pemilu, akademisi, tokoh masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya.
“Nantinya hasil dari uji publik terkait rancangan Dapil tersebut akan kita sampaikan ke KPU RI,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa