Kejari Nunukan akan Periksa Seluruh Tersangka Septic Tank untuk Saling Bersaksi

Total Penyitaan Uang Negara Mencapai Rp 1,9 Miliar

 

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan septic tank terus bergulir. Selain kembali menyita uang tunai sebesar Rp 600 juta dari tersangka KS sebagai Direktur PT KCI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan juga akan segera melakukan pemeriksaan tambahan kepada beberapa saksi-saksi dan ahli.

“Kita juga akan melakukan pemeriksaan kedua tersangka yang ditetapkan pada (22/11/2022) lalu yakni ZS dan E, nantinya seluruh tersangka akan saling bersaksi,” ujar Kepala Kejari Nunukan, Teguh Ananto, Kamis (24/11/2022).

Setelah memperoleh bukti-bukti yang cukup, Kejari melalui Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan Nomor: Sprint-13/O.4.16/Fd.1/10/2022 telah melakukan upaya penyitaan berupa uang tunai sejumlah Rp 600 Juta. Penyitaan uang negara itu dilakukan melalui penasehat hukum tersangka KS, yakni Hasrul S.H.

Baca Juga :  104 PMI Bermasalah Dideportasi ke Tanah Air, Dominan Warga Kaltara

Sejumlah uang disita tersebut merupakan keuntungan yang didapatkan dari tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Septic, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPUPRPKP) Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2018.

Berdasarkan perhitungan tim penyidik total kerugian kegiatan pembangunan septic tank pada tahun 2018 sendiri mencapai Rp 1.269.450.000. Jika ditotal kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus korupsi dana APBN Pembangunan septic tank pada DPUPRPKP Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2018 sampai dengan 2020 mencapai Rp 3.675.450.000.

Baca Juga :  Warga Terbantu Adanya Pasar Murah di Nunukan

Sebagaimana diketahui, pada Senin (14/11/2022) lalu, Kejari Nunukan telah melaksanakan penyitaan kerugian negara dari tersangka YU sebagai Direktur CV dan YGB selaku supplier dan pemodal, penyitaan tas kerugian negara senilai Rp 800 juta. Lalu terhadap tersangka MA sebagai Direktur CV. PA selaku selaku supplier pada kegiatan tahun 2019 dilakukan penyitaan kerugian negara berupa uang tunai senilai Rp 500 juta.

“Dengan adanya penyitaan kerugian negara, kita telah melakukan pencapaian atas upaya penyelamatan kerugian keuangan negara telah mencapai Rp 1,9 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga :  Satlantas Nunukan Larang Penggunaan Sepeda Listrik di Jalan Utama 

Uang hasil penyitaan tersebut akan dilakukan penitipan ke rekening penitipan sementara milik Kejaksaan Negeri Nunukan yakni pada Bank Mandiri Cabang Nunukan yang kelak akan dipergunakan sebagai uang pengganti kerugian keuangan negara.

“KIta berharap bagi tersangka lainnya juga dapat secara kooperatif melakukan pengembalian keuntungan yang telah mereka nikmati,” tandasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *