Dua Pekan Terakhir, Kasus Gagal Ginjal Akut Misterius di Kaltara Masih Nihil

benuanta.co.id, TARAKAN – Gagal ginjal akut (GGA) misterius pada anak belum lagi ditemukan kasus baru di Kalimantan Utara (Kaltara). Sebelumnya gagal ginjal akut misterius pada Rabu (20/10/2022) lalu, sempat menyerang imunitas tubuh anak perempuan usia 2 tahun hingga sempat mendapat perawatan intensif RSUD dr Jusuf SK.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDAI) Kaltara, dr. Franky Sientoro, Sp.A

“Belum ada lagi kasus gagal ginjal akut misterius selama dua minggu terakhir ini, kita juga tidak berharap ada lagi kasus tersebut,” kata Franky Sabtu (5/11/2022).

Lebih lanjut, soal pemberian obat sirup pada anak mengalami sakit demam pun masih dibatasi termasuk pemberian obat sirup paracetamol.

“Termasuk golongan obat sirup paracetamol itu kan hasil penelitian BPOM tentukan tidak boleh digunakan. Namun telah tercatat beberapa obat sirup yang saat ini dapat digunakan,” jelasnya.

Baca Juga :  Dengarkan Aspirasi Nelayan, KNTI Apresiasi Respons Cepat Gubernur Zainal

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Utara, Andi Hamzah menambahkan bahwa kasus gagal ginjal akut misterius yang membuat heboh masyarakat seharusnya pemerintah berperan aktif dalam melakukan pengawasan dilapangan.

“Seharusnya tanpa diarahkan ini sudah menjadi kewajiban pemerintah baik kabupaten kota, provinsi sampai pusat. Sehingga dalam hal kesehatan masyarakat, pemerintah harus tegas,” ujarnya.

Bahkan Andi menegaskan agar seluruh stakeholder terkait agar dapat mematuhi aturan yang diberlakukan.

“Kami dari lembaga DPRD Provinsi sangat sepakat untuk kita tekankan kepada seluruh stakeholder terkait untuk patuhi dan taati aturan yang diberlakukan,” bebernya.

Melalui pernyataan tersebut, pihaknya rencana akan memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) dan BPOM agar lebih tegas terutama dalam bidang pelayanan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  Pemprov Kaltara Harap Dukungan Swasta untuk Pengembangan Produk TTG

“Serta pemberian obat kepada pasien. Edaran dari pusat ada beberapa jenis obat sirup tidak boleh diperjualbelikan dan saya rasa pemerintah sudah punya edaran, diminta atau tidak diminta mereka punya kewajiban cepat merespon. Sebenarnya kami di DPRD tidak perlu bersuara ketika pemerintah cepat merespon. Tapi tetap kami awasi,” pungkasnya.

Kemudian menurut Kepala Dinas Kota Tarakan dr Devi Ika Indriarti menambahkan sudah membentuk sistem pelaporan cepat tanggap tangani gagal ginjal akut di seluruh puskesmas.

“Jadi kita sudah ada bentuk sistem pelaporan di Puskesmas kalau ditemukan kasus suspek maupun dugaan gagal ginjal akut,” tuturnya.

Baca Juga :  Gubernur Dukung dan Restui PWI Kaltara Mengikuti Porwanas 2024 di Banjarmasin

Lebih lanjut, tentang bagaimana caranya menangani pasien suspek gagal ginjal akut misterius di puskesmas, pihaknya sudah memberikan materi kepada tenaga medis.

“Jadi sudah ada materi sesuai SOP jadi misalnya kalau banyak laporan ditemukan gagal ginjal akut dengan gejala tidak bisa kencing, atau kencing-nya sedikit pastinya kami himbauan kepada pihak orangtua pasien segera bawa ke Puskesmas. Setelah diperiksa nanti diberikan rujukan ke rumah sakit, nanti di rumah sakit dilakukan pemeriksaan laboratorium,” pungkasnya. (*)

Reporter: Georgie Silalahi

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2699 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *