BNNP Kaltara Musnahkan Sabu yang Hendak Diedarkan ke Kaltim

benuanta.co.id, TARAKAN – Barang bukti sabu seberat 1,018,96 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara bersama unsur Kejaksaan Negeri Tarakan, Bea Cukai Tarakan, Binda Kaltara, Pengadilan Negeri Tarakan dan Polairud Polda Kaltara.

Barang bukti ini merupakan penungkapan kasus dari empat pelaku yang dibekuk di perairan Mangkupadi Tana Kuning Kabupaten Bulungan pada Selasa, 16 Agustus 2022 lalu.

Kepala BNNP Kaltara, Brigjend Pol Rudi Hartono melalui Kasi Berantas AKBP Deden Andriana menerangkan bahwa pemusnahan ini baru dilakukan karena proses pemeriksaan barang bukti diduga sabu harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu.

Baca Juga :  Curi Motor, Dua Pemuda Diringkus Satreskrim Polres Malinau

“Jadi kita sudah bisa pastikan barang bukti sabu ini positif mengandung metaphetamine atau narkoba jenis sabu,” terangnya dihadapan awak media, Selasa (27/9/2022).

Dalam pengungkapan pada 16 Agustus 2022 lalu, tepat pukul 12.00 Wita petugas mendapati speedboat abu-abu bersandar di perairan tersebut dengan penumpang dua orang. Sempat terjadi drama penembakan dari petugas karena pelaku mencoba melarikan diri.

“Setelah diperiksa ternyata tidak ada barang bukti di dalam speedboat melainkan barang bukti tersebut diikat dipohon. Tim mendapatkan bb tersebut dengan mengikuti jejak kaki dari arah speed menuju pohon tersebut,” urai Deden.

Baca Juga :  Hasil Lab Kementan Diterima Satreskrim Polres Tarakan, Beras Terbukti Dioplos

Terdapat pula tulisan A pada 1 bungkus sabu yang memiliki berat satu kilo lebih itu. Rencananya sabu tersebut akan diedarkan ke Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur.

Pada pemusnahan ini, unsur Forkopimda Kota maupun Provinsi memusnahkan dengan cara sabu dilarutkan ke dalam air dan diaduk hingga hancur. Terdapat pula penyisihan sabu seberat 0,5 gram untuk bb pada saat persidangan.

Baca Juga :  Dalam 6 Bulan, 50 Kasus Pencurian HP Dilaporkan ke Polres Tarakan

Atas kejadian ini keempat pelaku berinisial DA, AR, AB dan SD disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tagun 2009 tentang Narkotika. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Yogi Wibawa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2658 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *