KPU Tarakan Tunggu Arahan KPU RI Tindaklanjuti Laporan Pencatutan Nama di SIPOL

benuanta.co.id, TARAKAN – Laporan masyarakat terkait pencatutan nama dan NIK-nya oleh partai politik ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), hingga masih ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Maraknya pencatutan nama ke dalam SIPOL tanpa diketahui oleh warga yang tercatut, sejak sebelumnya KPU telah menyediakan layanan pengecekan melalui situs infopemilu.kpu.go.id dan form tanggapan masyarakat.

Selain itu, guna memudahkan masyarakat melaporkan dan menindaklanjuti, KPU Tarakan pun menyediakan help desk KPU di kantor KPU Kota Tarakan.

Baca Juga :  Final, Airlangga Hartarto Serahkan SK Partai Golkar ke Zainal-Ingkong

Komisioner Divisi Teknis KPU Tarakan, M. Taufik Akbar mengimbau agar masyarakat secara masif melakukan pengecekan dan berkoordinasi dengan pihak KPU.

“Sampai saat ini KPU terus menerima laporan masyarakat. Silahkan cek di website info pemilu, kemudian ada link tanggapan masyarakat karena ada form yang harus  didownload. Kalau bingung bagaimana caranya, silahkan datang ke kantor KPU,” jelas M. Taufik Akbar kepada benuanta.co.id,  Rabu (31/8/2022).

Meski demikian, berbagai laporan masyarakat mengenai pencatutan nama di dalam Sipol, pihaknya masih menunggu kebijakan dari KPU RI guna menindaklanjuti laporan masyarakat.

Baca Juga :  Bawaslu Berau Antisipasi Kerawanan Pilkada, Ini Masalah yang Diantisipasi

Tetap pada akhirnya, bila terbukti dengan benar bahwa masyarakat yang melaporkan bukan sebagai anggota partai politik, maka akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

“Untuk eksekusinya, kita masih menunggu bagaimana proses penyelesaian dari KPU RI. Sempat ada penyampaian, bahwa akan diselesaikan di masa verifikasi administrasi.

Silahkan masukkan aduan, kita akan hilangkan namanya. Kita akan nyatakan tidak memenuhi syarat, namun jadwalnya kita belum tahu,” tambah Taufik.

Baca Juga :  Demokrat Resmi Usung Pasangan SAH Maju Pilkada KTT 2024

“Nanti akan ada arahan lebih lanjut dari KPU RI bagaimana menindaklanjuti dan eksekusinya,” tutup Pegawai Negeri Sipil (PNS) non aktif ini. (*)

Reporter: Kristianto Triwibowo

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2650 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *