benuanta.co.id, BULUNGAN – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara kembali mengungkap peredaran narkoba dengan jumlah 3,14 kilogram. Selain itu berhasil diamankan ratusan butir ekstasi sebanyak 4.753 butir.
Barang haram itu diamankan di Jalan Lingkar Pulau Sebatik Kampung Lourdess, Kecamatan Sebatik Tengah Kabupaten Nunukan pada tanggal 16 Agustus 2022. Narkoba yang masuk ke wilayah Indonesia ini berasal dari Tawau Malaysia.
“Narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke Pare-pare Sulsel melalui Sebatik Nunukan, dengan tersangka bernama N yang membawa barangnya,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya kepada benuanta.co.id, Senin 22 Agustus 2022.
Kapolda Kaltara mengatakan pengungkapan itu dilakukan atas kerjasama Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satnarkoba Polres Nunukan melakukan penyelidikan, yang dilakukan di dermaga tradisional Haji Putri. Personel gabungan inipun berhasil mengamankan kurir bernama N (28).
“Saat penggeledahan petugas mendapati sabu-sabu sebanyak 3 bungkus kemasan teh Cina merek Guanyinwang sebanyak 3.143,44 gram dan ekstasi sebanyak 97 bungkus plastik klip bening yang berisi total 1.792,16 gram atau 4.753 butir. Lalu ada 1 buah handphone dan uang 450 ringgit,” sebutnya.
Sebelumnya, untuk mengelabuhi petugas sabu dan ekstasi ini dibungkus dengan karpet Malaysia, di mana barang itu akan dibawa ke Pare-pare menggunakan Kapal Pelni KM Bukit Siguntang.
“Pelaku belum mengetahui kepada siapa narkotika tersebut akan diserahkan, pelaku akan diberitahukan oleh P terkait siapa yang menerima narkotika tersebut ketika sampai di Pare-pare,” bebernya.
Menurut pengakuan N, bersangkutan baru pertama kali menjadi kurir dan dijanjikan oleh P yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), upah atau bayaran sejumlah Rp 50 juta.
Kata dia, sebelum pelaku menjalankan tugasnya mengantar narkotika tersebut, yang bersangkutan pergi ke Tawau dengan cara menggunakan pesawat dari Makassar menuju Tarakan.
“Selanjutnya menggunakan speedboat dari Tarakan menuju Sebatik lalu memasuki wilayah Malaysia melalui jalur tidak resmi yaitu menggunakan speedboat di dermaga Haji Kuning Sebatik Tengah menuju Tawau Malaysia,” tuturnya.
Irjen Pol Daniel Adityajaya menyebutkan pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling paling lama 20 tahun.
Tak hanya itu, Kapolda Kaltara juga memaparkan pengungkapan kasus sabu lainnya, pada tanggal 29 Juli 2022 berhasil mengamankan 2 orang bernama A (25) dan MT (25) sebagai kurir yang diamankan di Jalan H Tamrin Kelurahan Tanjung Selor Hilir.
“Barang bukti sebanyak 5 bungkus sabu seberat 218,35 gram yang akan dibawa ke Kabupaten Berau Kaltim,” tuturnya.
Keduanya pun dijerat dengan Pasal 112 Ayat Subsider Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Kemudian Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengungkap kasus sabu di Tarakan tepatnya di Gang Kenari Jalan Yos Sudarso Kelurahan Selumit Kecamatan Tarakan Tengah. Atas nama Z (29) dengan barang bukti sebanyak 49,39 gram. Untuk itu Z diganjar Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009.
“Hasil pengungkapan kita sebanyak 3.411,18 gram atau 3,4 gram dengan 4 tersangka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Heri Muliadi
Editor: Yogi Wibawa