Dua ASN Mangkir Kerja, Pemkot Ambil Langkah Pemberian Sanksi

benuanta.co.id, TARAKAN – Pemerintah Kota Tarakan kembali memberikan sanksi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Hal ini juga dilakukan guna memberikan pembinaan sekaligus contoh terhadap ASN lainnya.

Wakil Walikota Tarakan, Effendhi Djuprianto menerangkan bahwa pemberian sanksi ini sebelumnya pihaknya melakukan pengawasan terhadap kinerja ASN. Kinerja tersebut jika tak sesuai, dikatakan Effendhi akan ada punishment tersendiri.

“Tadi juga kita sampaikan soal itu, ini juga peningkatan untuk kinerja ASN. Sudah saya sampaikan juga ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mausia (BKPSDM) untuk sejauh mana pengawasannya,” bebernya, Kamis (11/8/2022).

Baca Juga :  Bulog Tarakan Pastikan Stok Beras Aman untuk Kebutuhan Iduladha

Pengawasan inipun dilakukan sesuai dengan tingkatannya, mulai dari tingkat Kelurahan hingga Kecamatan. Selain pengawasan, pihaknya juga meminta mutasi kepegawaian juga perlu diperhatikan. Ia mengatakan bahwa pemberian sanksi ini diberikan kepada 2 ASN yang berasal dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perikanan Kota Tarakan dan Satpol PP Kota Tarakan.

“Tindak lanjutnya ya dipunishment ini sanksinya berupa penurunan jabatan selama 12 bulan,”sebutnya.

Ia mengharapkan agar yang bersangkutan dapat memahami tugas dan fungsi ASN sebagaimana mestinya. Ia melanjutkan bahwa sebelumnya pemberian sanksi ini juga diberikan kepada ASN yang melanggar.

“Kalau perlu kita mengacu kepada yang lain seperti masyarakat agar Tarakan dapat menjadi kota yang tertib dan aman sesuai dengan visi misi tarakan, Smart City,” tegasnya.

Baca Juga :  140 Umat Buddha Tarakan Rayakan Waisak 2568 BE di Vihara Vajra Bhumi Dwipa

Terpisah, Sub Koordinator Disiplin Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mausia (BKPSDM) Kota Tarakan, Rusmono menegaskan bahwa hukuman disiplin yang diterima keduanya berstatus sedang dan berat. Adapun pelanggaran yang dilakukan keduanya sama, yakni mangkir kerja.

“Yang sedang yang jelas itu pelanggarannya di bawah 20 hari mangkirnya, kalau yang berat di atas 20 hari, sanksi nya beda. Tapi yang jelas satunya sedang sama berat,” tuturnya.

Ia melanjutkan, bahwa sesuai dengan ketentuan, tindaklanjut dari pemangkiran ini direspon langsung oleh pimpinan dalam hal ini Wali Kota Tarakan. Sebelum dijatuhi hukumanpun terdapat proses untuk pembuktian pelanggaran tersebut. Jika memang benar melanggar akan terdapat hukuman bagi ASN tersebut.

Baca Juga :  KRIS Diberlakukan Tahun 2025, BPJS Sebut Tak Ada Penghapusan Kelas

“Kemudian hukumannya ditingkat dinas itu kalau sedang hanya sampai penundaan pangkat, kemudian selanjutnya itu kewenangan Wali Kota, nantinya juga ada yang menyampaikan ke BKPSDM untuk diproses juga,” pungkasnya. (*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2878 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *