Polda Kaltara Tangkap 2 Pelaku Perampok Tambak di Perairan Mangkudulis

benuanta.co.id, BULUNGAN – Tiga bulan lalu, tepatnya tanggal 25 April 2022 telah terjadi kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Perairan Sungai Pulau Rantau Mangkudulis Kabupaten Tana Tidung (KTT). Hasil panen tambak berupa udang milik warga dirampok oleh beberapa orang yang menggunakan senjata api laras panjang.

Atas kejadian itu, mengakibatkan korban mengalami kerugian yang besar selain hasil panen, speedboat yang digunakan juga ikut di ambil oleh kawanan perampok yang berjumlah 2 orang itu.

Mendapatkan informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara pun turun melakukan penyelidikan hingga akhirnya di tanggal 26 Juli 2022 pukul 13.00 wita, kawanan perampok ini berhasil di bekuk oleh tim Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltara.

“Ada 2 orang atas nama HR dan AS alias Bayu Kalling berhasil kami amankan di tambak sungai Pulau Temangga Kecamatan Tanjung Palas Tengah Kabupaten Bulungan,” ungkap Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Jon Wesly Arianto kepada benuanta.co.id, Ahad 31 Juli 2022.

Baca Juga :  Bupati Syarwani Tetap Anggarkan Insentif Guru Paud hingga SMP, Rp 900 Ribu per Bulan

Dia mengatakan ada 3 orang yang tengah memanen udang di tambak Pulau Rantau Mangkudulis, lalu di hari Senin 25 April 2022 sekira pukul 09.30 wita, korban bernama Amirudin tengah mengemudikan speedboat mesin 40 PK bersama rekannya bernama Ansar dan Zakaria.

Tak lama kemudian ketiga orang ini melihat satu unit speedboat bermesin 40 PK yang tidak dikenali mendekatinya dan mengejarnya.

“Begitu dikejar oleh kawanan orang tidak dikenali ini, langsung menabrakkan bagian depan sebelah kanan speed milik korban. Salah satu orang di dalam speed itupun langsung meloncat ke dalam speed korban sambil menodongkan senjata laras panjang ke arah korban,” bebernya.

Terang saja ketiga korban ini kaget dan diminta segera melompat dari speedboatnya ke dalam laut. Kawanan perampok bernama HR (33) dan AS (29) pun membawa hasil panen udang dan speedboat milik korban.

Baca Juga :  RSD Soemarno Sosroatmodjo Bakal Naik Tipe, Syaratnya Ini

“Kerugiannya udang hasil panen sebanyak 150 kilogram, handphone milik korban dan speed,” tutur Jon.

Setelah sekian lama, akhirnya penyelidikan membuahkan hasil, tepatnya di hari selasa 26 Juli 2022 sekitar pukul 04.30 wita, tim Jatanras Polda

Kaltara mendapatkan informasi terduga pelaku perampokkan bernama AS sedang berada di tambak perairan Pulau Temangga Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Bulungan.

“Tim Jatanras pun mengepung pondok tambak yang di tempati oleh HR dan berhasil kita dibekuk, selain itu di pondok itu juga ditemukan pelaku AS. Semua pelaku langsung kita bawa ke Polda Kaltara untuk diperiksa,” ucapnya.

Kedua pelaku merupakan warga Kota Tarakan, untuk pelaku HR beralamat di Jalan Rajawali dan AS merupakan warga Jalan Aki Balak RT 68 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat.

Barang bukti yang ditemukan diantaranya handphone merek OPPO RENO F4, speedboat mesin 40 PK milik korban yang sudah di cat biru hitam dan speedboat mesin 40 PK warna hijau toska bertuliskan Princes milik pelaku.

Baca Juga :  Bupati Bulungan Lantik 1.485 PPPK, Tunjangan Setara PNS

“Ada BB yang sudah dihilangkan yaitu 2 pucuk senjata replika jenis kayu dimusnahkan dengan cara dibakar oleh pelaku. Kemudian 150 kilogram udang dibuang di salah satu anak sungai di Pulau Liago. Alasan dihilangkan dikarenakan para petani tambak melakukan pencarian terhadap pelaku,”

Kombes Pol Jon Wesly menambahkan modus yang digunakan para pelaku yakni memanfaatkan jalur perairan yang sepi, dilalui oleh transportasi air, untuk memudahkan penentuan target dan jalur melarikan diri setelah melakukan perampokan. Motifnya, pelaku mengintai korban pada saat panen tambak dan setelah keluar dari tambak.

“Pelaku melakukan perampokan dan untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli narkotika jenis sabu. Kedua pelaku pun dengan Pasal 365 KUHP ancaman pidana penjara 9 tahun,” tutupnya. (*)

Reporter: Heri Muliadi

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *