Bupati Buka Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Jniarsih Mas mengingatkan setiap pengadaan barang dan jasa pemerintah harus selalu mengacu Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Hal ini disampaikan Bupati Sri Juniarsih pada saat membuka acara Sosialisasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di ruang rapat Sangalaki, Setda Berau Kamis (7/7/2022).

Acara ini dihadiri Sekretaris DPUPR Berau Ismiyanto, narasumber BPSDM Provinsi Kaltim Andi Muhammad Arpan, para peserta sosialiasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta tamu undangan lainnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kaltim Tantang Bupati Berau Lakukan Ini

Kegiatan sosialisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan upaya bersama, dalam melakukan kerja nyata untuk membangun pembinaan masyarakat jasa kontruksi di wilayah Kabupaten Berau.

“Kegiatan sosialiasasi ini juga merupakan bagian dari tugas kami sebagai pembina jasa konstruksi agar masyarakat jasa konstruksi, paham dan mengerti tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah,” kata Bupati Sri Juniarsih.

Dikatakan pula, kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan program strategis nasional, dalam hal mendukung percepatan infrastruktur untuk masyarakat, setelah diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, Maka Menteri Dalam Negeri setelah mengeluarkan Permendagri Nomor 10/2017 tentang Pedoman Perangkat Daerah di bidang DPUPR.

Baca Juga :  Kota Nusantara Pengaruhi Kedatangan Penumpang di Bandara Balikpapan

Termasuk di dalamnya adalah tugas dan wewenang dari pemerintah provinsi sebagai daerah otonom bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang baru ini akan memberikan makna dan memberikan nilai tambah bagi penyelenggaraan jasa konstruksi yang kokoh, andal, berdaya saing, berkualitas dan berkelanjutan.

Harapannya peserta dapat memahami dengan baik terhadap inti dari sosialisasi ini sehingga dapat meningkatkan sumber daya manusia masyarakat jasa konstruksi.

“Dengan adanya sosialisasi ini para masyarakat jasa konstruksi lokal dapat bersaing secara sehat, dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Berau,” harapnya.

Baca Juga :  Pj Gubernur Kaltim Sebut OPD Melempem

“Karena itu, kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat jasa konstruksi paham dan mengerti tentang proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dalam mendukung percepatan infrastruktur untuk masyarakat,” tutupnya. (adv)

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *