benuanta.co.id, BERAU – Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik menyoroti belum maksimalnya penyederhanaan regulasi suatu tata kelola pemerintahan.
Hal tersebut diungkapnnya pada kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bapemperda DPRD seluruh Indonesia tahun 2024 di SM Tower Convention Center Selasa (23/7/2024).
“Saya jujur melihat sekarang selalu menyampaikan Kaltim sendiri mohon maaf. Kita masih banyak mengalami keracunan regulasi,” ucapnya Rabu (24/7/2024).
Dirinya mengungkapkan pernah berulang kali sampaikan saat lakukan pertemuan bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala daerah terkait di kabupaten kota bahwa ada 3 indikator yang mempengaruhi regulasi.
“Pertama birokrasinya selalu menoleh ke belakang pada peraturan-peraturan yang ada. Kemudian kedua lemah dalam berinovasi karena ada yang mengatakan dulu begini pak. Yang ketiga cenderung lambat. Ini yang saya alami. Mohon maaf sebelumnya,” sebutnya.
Dijelaskan Akmal, rata-rata OPD terkait sekarang selalu menyediakan dan membuat sebuah kebijakan apapun dengan melibatkan peraturan kepala daerah.
“Bikin tim dia untuk survei yang merupakan tugas dan pokoknya sendiri pakai peraturan kepala daerah. Membuat tim untuk mencari tambahan belanja pakai peraturan gubernur atau peraturan bupati. Pertanyaannya apa iya semua harus diatur oleh peraturan kepala daerah,” tambahnya.
Dengan tegas, Akmal Malik menilai OPD terkait kini mulai tidak konsisten dan kurang tanggung jawab yang diberikan kepala daerah.
“Mohon maaf saya katakan sebagai pimpinan Pj Gubernur. Sepertinya anda (OPD) melempem atas tanggung jawab diberikan kepada kepala daerah,” imbuhnya.
Sebab seharusnya kepala dinas yang telah diberikan mandat punya nyali untuk melakukan kebijakan pembangunan.
“Kalau semua dilempar ke kepala daerah, buat apa jadi kepala dinas. Akibatnya apa yang terjadi biro hukum alami obesitas pekerjaan karena semua harus sesuai peraturan-peraturan kepala daerah,” bebernya.
Ia mencontohkan satu peraturan kepala daerah butuh sekian waktu agar bisa terealisasi. “Bayangkan ada 34 atau 40 SKPD masing-masing mengajukan 400 peraturan ke biro hukum. Pertanyaannya bagian biro hukum kuat tidak ini yang perlu diperhatikan kita sekalian,” pungkasnya. (*)
Reporter: Georgie
Editor: Yogi Wibawa