Curi Motor hingga Kompresor, AJ Dibekuk Polisi 

benuanta.co.id, TARAKAN – Unit Reskrim Polsek Tarakan Barat berhasil mengamankan seorang pelaku yang melakukan 3 tindak pidana pencurian. Pelaku sempat melarikan diri saat menghadiri press release, Jumat (4/2/2022).

Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Tarakan Barat, IPTU Angestri menerangkan pelaku tersebut berinisial AJ dan ketiga lokasi pencurian tersebut berada di area Kelurahan Karang Anyar.

“TKP Pertama itu terjadi bulan November 2021, tepatnya di Jalan Gajah Mada RT 4 Kelurahan Karang Anyar, TKP kedua 14 Januari 2022 di Jalan Slamet Riyadi Toko SR Baru dan ketiga di tanggal 28 Januari 2022,” terangnya, Jumat (4/2/2022).

Adapun barang bukti pencurian pada TKP pertama yang saat ini berada di Polsek Tarakan Barat ialah 1 unit sepeda motor Thunder 125 dengan Nomor Polisi KU 3501. TKP kedua didapati 1 unit motor Ninja warna hitam dengan Nomor Polisi KT 2789 dan TKP ketiga 1 unit kompresor Sharp warna oranye.

Baca Juga :  Pemkot Tarakan Guyur Rp 2 Miliar Tangani Jalan Seroja

“Sampai sekarang pengakuan dari pelaku berbuat sendiri. Tapi masih jadi tanda tanya karena kita lihat spek kompresor besar dan berat, dia mengaku kalau salah satu kendaraan digunakan mengangkut kompresor dengan cara motor direbahkan kemudian dinaikan kompresor nya diikat tali karet,” jelas Angestri.

Dilanjutkannya bahwa AJ dibekuk polisi saat berada di wilayah Kampung Satu. Saat ini juga kepolisian tengah melakukan pengembangan dengan berkoordinasi ke Polres dan seluruh jajaran Polsek terkait pencurian AJ.

Baca Juga :  Polres Tarakan Kerahkan Cyber Patrol Berantas Judol

“Setelah berkoordinasi didapati bahwa AJ diduga melakukan pencurian di TKP lain yang saat ini dalam penyidikan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP),” ujarnya.

Berdasarkan pantauan benuanta.co.id saat press rilis berlangsung, AJ sempat melarikan diri dengan cara berlari menuju jalan raya, namun hal ini mampu dicegah oleh jajaran Polsek Tarakan Barat.

“Selama pemeriksaan kooperatif, kita tidak tahu tadi ini sampe yang bersangkutan berusaha kabur padahal protap keluar sel kita lakukan yaitu borgol mungkin inisiatif karena dekar jalan. Sekira 20 meter kita amankan,” tegasnya.

Baca Juga :  Bea Cukai Tarakan Dorong Produk UMKM yang Berpeluang Ekspor

“BB nya juga belum sempat dijual, hanya dipreteli dan disimpan di dekat kediamannya di Kampung Satu,” sambungnya.

Atas tindakan tidak terpuji AJ, total dari ketiga korban menanggung kerugian sebesar Rp 42,7 juta AJ pun diprasangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dengan ancaman 7 tahun bui. (*) 

Reporter: Endah Agustina

Editor: Matthew Gregori Nusa

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
2703 votes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *