benuanta.co.id, NUNUKAN – Kartu Tanda Penduduk Elektronik dibutuhkan masyarakat Indonesia untuk mengakses berbagai layanan publik. Sebagai contoh vaksinasi Covid-19 memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Namun, apa jadinya jika KTP elektronik dalam keadaan rusak, seperti patah, lusuh, terkelupas, sehingga data di kartu tak mampu terbaca lagi. Ryansyah (19) Warga kecamatan Sembakung, Nunukan, KTP elektronik miliknya rusak karena terkelupas. Ia terpaksa melakban KTPnya.
“Mau memperbaiki atau mengganti KTP-el yang rusak ini saya tidak tahu caranya,” kata Ryansyah, Ahad (2/1/2022).
Sekretaris Disdukcapil Nunukan Mesak Adianto, S. Sos, mengatakan KTP-el yang rusak bisa diganti yang baru. Dia menyebutkan KTP rusak, KTP patah, KTP terkelupas, KTP yang hurufnya pudar boleh diganti.
“Kita banyak stok blangko, jika rusak bisa membawa dokumen yang rusak ke Disdukcapil diperlihatkan, kita akan layani ganti baru. Jika hilang maka terlebih dahulu harus menunjukkan surat kehilangan yang di buat di kantor polisi,” kata Mesak Adianto, kepada benuanta.co.id.
Untuk Kepengurusan juga tidak lama begitu datang di kantor akan bisa mendapatkan KTP-el yang tadinya rusak atau membuat Kartu Keluarga (KK).
Pembaharuan KTP maupun KK, itu gratis maupun akte kelahiran kecuali lewat masa kepengurusan akan di kenakan denda. Dia mengharapkan agar masyarakat dapat menjaga sebaik mungkin dokumen pribadi masing-masing agar tidak mengalami kerusakan.
Selain itu, Mesak Adianto, menyampaikan kantor Disdukcapil Nunukan sudah kembali membuka pelayanan tatap muka dengan kapasitas 70 persen, sedangkan untuk online juga terus berjalan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli