Keberangkatan 2021 Ditunda, Waktu Tunggu Antrean Haji Kota Tarakan Selama 30 Tahun

benuanta.co.id, TARAKAN – Sebanyak 4.500 daftar tunggu jemaah haji Kota Tarakan dipastikan batal naik haji tahun 2021. Hal ini menyusul keputusan Kementerian Agama yang membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia pada 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Pembatalan keberangkatan ibadah haji ini adalah yang kedua kalinya. Tahun lalu, pemerintah juga membatalkan keberangkatan haji karena pandemi Covid-19.

Calon Gubernur Kalimantan Utara 2024-2029 Pilihanmu
1590 votes

Dijelaskan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Tarakan, H. Muhammad Aslam, SE, waktu tunggu saat ini ialah 30 tahun. Untuk diketahui bahwa sebelumnya kota Tarakan mendapatkan jatah 148 per tahunnya, namun terdapat penambahan lansia yakni empat orang menjadi 151 jemaah

Baca Juga :  Pertamina Tambah Kuota BBM dan LPG untuk Kebutuhan Ramadan hingga Lebaran

“Daftar tunggu 4500 jemaah haji seluruh Tarakan, jadi jatah kita sebelumnya 148 jemaah karena kita ada tambah lansia 4 orang, untuk hitung antriannya kapan 4500 dibagi 151 kurang lebih 30 tahun,” bebernya kepada benuanta.co.id, Senin (18/10/2021).

Aslam menjelaskan untuk setiap harinya, Kemenag Tarakan menerima orang yang hendak mendaftar haji sekitar lima hingga sepuluh orang. Namun tak sedikit juga yang menarik diri untuk membatalkan keberangkatan.

Baca Juga :  Basarnas Siagakan Alutsista Jelang Cuti Lebaran

“Setiap hari ada aja lima sampai sepuluh orang tergantung ada aja yg daftar ada juga yang narik gara-gara Pandemi ini,” sambung Aslam.

Berdasarkan penjelasan Aslam, alasan jemaah menarik dan membatalkan untuk berhaji selain menunggu terlalu lama dikarenakan juga kebutuhan ekonomi yang cukup sulit ditengah Pandemi.

“Selama pandemi banyak yang menarik walaupun ada yang tinggal berangkatnya tahun depannya lagi,” tuturnya.

Terkait total biaya haji, calon jemaah diwajibkan melakukan pendaftaran pada bank syariah di kota Tarakan. Setelahnya akan ditentukan terkait total biaya haji yang berubah setiap tahunnya melalui rapat DPR-RI dan Kementrian Agama Pusat.

Baca Juga :  Satpol PP Tarakan Awasi Pendirian Rumah dan Kamar Sewa

“Kalau setoran awal itu 25 juta dan ada syarat-syarat nya juga di bank, seperti KTP, KK, Buku Nikah dan lain-lain,” jelasnya.

“Ketentuannya selalu turun saya lihat, karena jemaah ini banyak tdk paham misal tahun 2020 mereka banyak 38 juta, padahal harusnya dibayar 78 juta, karena dana yang dia simpan itu keuntungannya diserahkan ke situ subsidinya,” tandas Aslam.(*)

Reporter: Endah Agustina

Editor: Ramli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *