benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 54 orang pejabat pimpinan pratama, administrator pengawas, dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan dilantik, Jumat (3/9/2021).
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan, Kaharuddin Tokkong mengatakan, dalam peraturan KPU bahwa bagi daerah yang menyelenggarakan pemilihan kepala daerah. Baik bupati terpilih maupun pertanahan dilarang melakukan pelantikan tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) selama enam bulan setelah pelantikan.
“Yang kami lakukan saat ini adalah melakukan pengukuhan tetapi dalam bentuk pelantikan terhadap pejabat struktural 27 orang di lingkungan pemerintah daerah, itu karena mengalami perubahan nomenklatur yakni assisten dua,” kata Kaharuddin Tokkong, Ahad (5/9/2021).
Lanjut dia, seperti asisten dua yakni asisten perekonomi dan pembangunan akan berubah menjadi asisten ekonomi dan pembangunan. Jadi seluruh eselon tiga dan empat di bawahnya akan dilantik seluruhnya, kecuali di pengadaan barang.
Selain itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemkab Nunukan, Hasan Basri juga akan berubah nomenklatur jabatannya. “Fungsi Humasnya hilang, jadi Humas akan beralih di Diskominfotik,” jelasnya.
Hasan Basri, nantinya akan bertugas sebagai protokol yang akan mengatur tugas bupati, dan komunikasi pimpinan atau internal terkait apa kebutuhan tamu dari bupati dan sebagainya. “Bisa juga menjadi nasumber jika ada event, sebagai koordinator pimpinan,” jelas Kaharuddin Tokkong.
Terkait dengan pelantikan yang dilakukan oleh BKPSDM. Pemkab Nunukan telah menyurat ke Mendagri, dan melampirkan jabatan yang berubah, juga telah keluar surat dari Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
“Berdasarkan itu maka kami lakukanlah pengukuran,” paparnya.
Sedangkan dari pemadam kebakaran yang juga dilantik atau dikukuhkan bersamaan dengan nomenklatur. Pemadam kebakaran ini ada 27 orang yang telah mengikuti inpassing di lingkungan Pemkab Nunukan.
“Sesuai dengan arahan kemanagri agar seluruh pejabat yang melaksanakan fungsi teknis pemadam kebakaran diangkat menjadi fungsional, dan itu terkahir dilakukan seluruh Indonesia,” ujarnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa