TANA TIDUNG – Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali menghadiri Rapat Paripurna DPRD, yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tana Tidung (KTT) dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD KTT tahun 2021-2026, Rabu, 25 Agustus 2021.
Saat diwawancarai usai menghadiri kegiatan, Bupati Ibrahim Ali menyampaikan bahwa RPJMD ini adalah acuan Pemerintah untuk lima tahun kedepan, dengan semua program atau visi misi yang disampaikannya pada saat mencalonkan menjadi Kepala Daerah.
“Jadi ini yang menjadi acuan kita, jadi ada beberapa program Kepala daerah. Misi kami salah satunya adalah menjadikan KTT bermartabat, sejahterah, indah dan humanis. Kemudian ada tertuang beberapa visi misi kita dan program kita ada KTT Terang, KTT Pintar, KTT Sehat, Desa Cermat dan Desa Cerdas. Kan gitu, dan ini yang menjadi acuan kita lima tahun yang akan datang,” terang Bupati.
Pada salah satu misinya yaitu Pengembangan agroindustri pertanian, saat ditanya terkait desa mana yang akan menjadi daerah pengembangan Agroindustri pertanian, ia menyampaikan akan menyosialisasikan dulu RPJMD kepada semua stakeholder.
“Jadi kita akan mengait nanti, melakukan pemetaan berdasarkan potensi desa berdasarkan wilayah desa masing-masing. Jadi tidak akan sama nanti formatnya untuk menetapkan desa ini berbuat apa dan desa ini berbuat apa,” ucap Bupati.
Maka dari itu, kata Bupati, Pemerintah Daerah KTT, akan mengadakan kajian kembali terlebih dahulu, untuk menentukan desa mana yang akan diunggulkan untuk pariwisata, desa mana yang akan ditonjolkan untuk pengembangan sektor pertanian dan desa mana yang akan ditonjolkan untuk pembenahan infrastrukturnya.
Dalam sosialisai RPJMD kepada semua stakeholder, Bupati menyampaikan tidak memakan waktu yang cukup lama. “Tidak lamalah, ini ‘kan sebentar saja. Desa kita kan hanya 32 desa saja. InsyaAllah sebentar saja, yang penting sekarang kita akan membangun KTT dengan mengacu pada RPJMD ini yang menjadi kitab kita, yang akan menjadi acuan pembangunan lima tahun yang akan datang di masa periode 2021-2026,” kata Bupati.
“RPJMD ini ‘kan disusun dan didesain lima tahun, tapi masa jabatan kita hanya 3 tahun 8 bulan. Ini yang harus kita implementasikan, kita konversi dari lima tahun menjadi tiga tahun delapan bulan. mudah-mudahan apa yang kita harapkan dapat berjalan dengan baik. Jadi saya sampaikan kepada masyarakat kita bahwa pemerintah akan terus bekerja dengan memberikan yang terbaik,” tutup Bupati.(bn1)
Editor: M. Yanudin