TANA TIDUNG – Dengan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Tana Tidung (KTT), Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Tana Tidung, Hendrik merencanakan akan membangun pusat rehabilitasi narkotika skala lokal di KTT.
Rencana tersebut, ungkap Hendrik, dikarenakan peredaran Narkoba di KTT makin hari makin meningkat. Dengan adanya lembaga rehabilitasi sendiri di daerah, diharapkan bisa menghilangkan kecanduaan narkotika dan penyalagunaan narkoba di KTT.
Rencana membangun pusat rehabilitasi merupakan target jangka panjang. Namun dia percaya, dengan adanya lembaga rehabilitasi di KTT bisa megurangi dan memberantasi narkotika sampai ke akarnya.
Menurut Wabup Hendrik, memenjarakan para penguna narkoba, baik bandar, pengedar maupun pemakai bukanlah solusi yang efektif. Ini jika berkaca jangka panjang tidak cukup begitu ditangkap kirim kepada aparat kepolisian masuk sel.
“Ini ‘kan tidak membuat orang sadar, tidak bisa untuk mengobat dia (pengguna narkoba, Red.). Sehingga kedepannya saya berrencana untuk membangun sebuah gedung ataupun rumah sakit untuk kemudian dijadikan sebagai pusat rehabilitasi narkotika,” kata Wabup Hendrik kepada wartawan, Kamis 1 Juli 2021
Rencana tersebut kata Hendrik, nantinya akan bekerjasama dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) Kaltara. Terlepas dari rencana tersebut, kata Hendrik memang masih banyak yang perlu diperjuangkan. Misalnya dari segi kesiapan lahan, anggaran, personel dan fasilitas pendukung lainnya.
“Kalau rencana saya, itu nanti kalau misalkan dapat direalisasi, boleh saja KTT menjadi tempat pusat rehabilitasinya. Misalkan dari kabupaten lain mau menitipkan orangnya boleh saja, kalau perlu kita gunakan sebagai pusatnya atas nama Kaltara,” ujar Hendrik.
Para pecandu atau pengguna narkoba, kata Wabup bukanlah merupakan penyakit asing. Seperti sakit jiwa dan sejenisnya. “Inikan hanya pecandu, walaupun mereka dekat sama kita tidak menjadi masalah menurut saya. Makanya, saya beranikan diri berencana membangun pusat rehabilitasi di KTT,” beber dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, pada pasal 1 poin yang ke-16, menjelaskan bahwa rehabilitasi medis adalah salah satu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari narkotika.
Sedangkan di poin yang ke-17 masih dipasal 1 UU -35-2009, juga dijelaskan hal serupa, bahwa rehabilitasi sosial merupakan suatu proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.
“Harapan kita jika dengan adanya pusat rehabilitasi bagi para pecandu narkoba di KTT, para keluarga para pecandu tidak perlu lagi mengirim saudaranya yang pecandu narkoba ke daerah lain, cukup membawa ke pusat rehabilitasi didaerah kita yaitu Tana Tidung,” harap Hendrik.(bn1)
Editor: M. Yanudin